Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi berwenang dalam menutup jalan di Tanah Abang yang diperuntukkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satu penggugat adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, bersama Zico Leonard Djagardo
William mengatakan, padahal sebelumnya sejumlah PKL di Tanah Abang sudah berhasil ditertibkan, namun kembali berantakan.
“Gubernur DKI Jakarta sebelumnya sudah berhasil menertibkan PKL-PKL di Tanah Abang sehingga Tanah Abang jadi tempat yang lebih tertib dan rapi, tetapi kembali lagi dihancurkan oleh Gubernur Anies Baswedan dengan menutup jalan Jati Baru di Tanah Abang untuk PKL berjualan,” ujar William dalam keterangan tertulisnya.