Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes TNI: Prajurit Aktif Tidak Ujuk-ujuk Bisa Masuk ke 14 Lembaga

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN Times/Herka Yanis)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya sih...
  • TNI menepis klaim merebut lapangan kerja sipil setelah revisi UU TNI disahkan.
  • Prajurit TNI aktif bisa masuk ke 14 instansi sipil, tapi harus ada permintaan dari instansi sipil terlebih dahulu.
  • Prajurit TNI aktif yang tidak masuk ke 14 lembaga akan mundur dari dinas militer sesuai UU baru TNI pasal 47 ayat (2).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menepis persepsi yang menyebut lapangan pekerjaan warga sipil akan diambil alih oleh anggota TNI usai revisi Undang-Undang TNI disahkan. Ia menyebut harus ada permintaan lebih dulu dari instansi sipil yang bersangkutan kepada TNI.

Dampak dari revisi UU TNI, prajurit TNI aktif bisa masuk ke 14 instansi sipil. Di dalam undang-undang lama tahun 2004, prajurit TNI aktif hanya masuk di 10 instansi sipil saja. 

"Itu kerisauan yang tidak mendasar. Dari 14 kementerian dan lembaga (yang bisa dimasuki), tambahannya dari undang-undang lama yakni BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, sudah ada prajurit TNI aktif yang bertugas di sana, sehingga kami hanya mengesahkan posisi kami di sana," ujar Kristomei ketika berkunjung ke kantor IDN HQ, Jakarta Selatan pada Rabu (26/3/2025). 

Ia menambahkan belasan kementerian dan lembaga yang tertulis di undang-undang baru membutuhkan kehadiran prajurit TNI aktif. Para prajurit TNI aktif tidak serta merta bisa masuk ke dalam kementerian atau lembaga.

"Artinya, harus ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang terkait TNI untuk jabatan-jabatan tertentu sehingga TNI menawarkan kepada prajuritnya ini lho ada permintaan (dari lembaga tersebut). Persyaratan apa saja yang dibutuhkan," katanya. 

Hasil penilaian dari TNI kemudian diserahkan kepada lembaga atau institusi yang bersangkutan. Keputusan akhir untuk mempekerjakan prajurit TNI aktif itu atau tidak ada di institusi yang bersangkutan. 

1. Mabes TNI tidak ingin prajurit aktif yang ditugaskan ke kementerian tak punya kemampuan

Deretan 14 instansi sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Deretan 14 instansi sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Kristomei mengatakan tidak ingin prajurit TNI aktif yang ditugaskan di 14 lembaga tersebut tak mampu menunjukkan performa dan kemampuan terbaiknya. "Karena dia kan membawa nama baik TNI di situ," katanya. 

Ia juga memastikan prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 lembaga tersebut akan mundur dari dinas militer. Hal itu sesuai dengan ketentuan di UU baru TNI pasal 47 ayat (2). 

"Bahwa, bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar kementerian atau lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang ya harus mengajukan pengunduran diri dari posisi sebagai prajurit TNI aktif atau pensiun dini. Gak boleh," tutur dia. 

2. Letjen TNI Novi Helmy dalam proses untuk mundur dari TNI

Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)
Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Ketika IDN Times tanyakan apakah Letjen TNI Novi Helmy Prasetya juga akan mundur dari dinas militer dan fokus menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, Kristomei membenarkannya. Bahkan, proses itu sudah dimulai sejak mutasi 86 perwira tinggi TNI yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Letjen Novi kini dimutasi menjadi staf khusus Panglima TNI. 

"Untuk Direktur Bulog kan masih dalam proses (pengunduran diri). Kan masih ada proses administrasi. Toh, Beliau saat ini sudah menempati posisi staf khusus Panglima TNI. Staf khusus itu kan gak ada jabatan. Tinggal nanti prosesnya nanti kita tunggu bagaimana," tutur dia. 

3. Demo penolakan UU TNI masih terjadi karena adanya miskomunikasi

Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil berhasil menjebol pagar gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil berhasil menjebol pagar gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam pandangan Kristomei, penolakan pengesahan undang-undang baru TNI masih tetap terjadi karena adanya miskomunikasi di ruang publik. Aksi demo penolakan pengesahan UU baru TNI tercatat digelar lebih dari 10 kota.

"Sepertinya ada kebuntuan komunikasi antara adek-adek dengan pemerintah. Mungkin adek-adek mahasiswa ini masih membaca draf lama dan TNI belum menyampaikan isi draf baru seperti apa. Sehingga yang dibutuhkan adalah sosialisasi, apa sih isi dari RUU TNI yang baru itu," ujar Kristomei.

Ia juga terbuka menjelaskan ke publik apa saja pasal-pasal di dalam UU baru TNI itu yang dapat membuka bangkitnya dwifungsi ABRI. "Mari kita bedah bersama-sama, mana saja pasal-pasal yang krusial itu? Apakah itu ada di pasal 7, pasal 47 atau pasal 53. Mari kita lihat sama-sama," tutur dia. 

Ia menggaris bawahi rancangan UU TNI yang direvisi tersebut tetap dalam kerangka supremasi sipil dan negara demokrasi. "Kami tidak akan keluar dari keluar dari situ. Tidak pernah terlintas di benak kami dengan adanya revisi UU TNI ini, kami akan kembali ke dwifungsi ABRI," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us