Jakarta, IDN Times - Seorang mahasiswa di Jambi berinisial MR (19), diduga melakukan kekerasan seksual kepada temannya, S (18), usai kegiatan orientasi kemah Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Polda Jambi sudah menahan MR.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati menjelaskan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi punya modus beragam.
“Langkah cepat perlu diambil untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang. Kekerasan, sekecil apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibiarkan, terutama tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Ratna dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).