Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Desak Ganti Rugi Korban Pencabulan Panti Asuhan Tangerang

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di panti asuhan, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (dok. Pemerintah Kota Tangerang)
Intinya sih...
  • Nahar mendorong adanya ganti rugi bagi para korban kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kota Tangerang, Banten.
  • Pihaknya akan terus memantau agar anak korban dan keluarga mendapat keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
  •  

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mendorong ganti rugi bagi para korban kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kota Tangerang, Banten.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Kami berharap para pelaku ini dapat hukuman maksimal. Selain itu, kami juga mendorong adanya ganti rugi bagi para korban sebagai upaya pemulihan korban agar meminimalisir risiko korban menjadi pelaku di kemudian hari,” kata Nahar, Selasa (29/10/2024).

1. Kemen PPPA pantau agar korban dan keluarga dapat keadilan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar mengatakan, pihaknya akan terus memantau agar anak korban dan keluarga mendapat keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Proses hukum terus berjalan karena ada satu pelaku masih dalam pencarian dan dua lainnya sudah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Tiga pelaku dalam kasus ini adalah S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orangtua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” ujar Nahar.

2. Lima korban masih berusia anak

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di panti asuhan, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (dok. Pemerintah Kota Tangerang)

Dari hasil identifikasi, ada delapan korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh pengasuh dan pemilik panti tersebut. Lima di antaranya masih berusia anak, sedangkan belasan lainnya terkena dampaknya. Kini mereka sudah dipindahkan ke tempat aman.

“Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman dan sedang dalam proses pemulihan," ujar Nahar.

3. Sembilan anak kasus kekerasan seksual dipulangkan

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di panti asuhan, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (dok. Pemerintah Kota Tangerang)

Sebelumnya, ada 13 anak panti yang dipindah dari ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Sembilan di antaranya sudah dipulangkan.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan, anak-anak ini dipulangkan atas persetujuan dan pengawasan Polres Metro Tangerang Lota. Mereka dipulangkan ke keluarganya masing-masing. Sementara, empat anak yang tersisa masih menunggu arahan atau persetujuan Polres Metro Tangerang Kota.

“Secara status kondisi empat anak ini tidak memiliki orangtua sehingga skema yang disiapkan ialah dipindah ke Sentra Mulya Jaya Jakarta atau tempat aman lainnya yang sudah disiapkan,” kata dia dikutip dari keterangan resmi.

Kekerasan anak yang ada di sekitar bisa langsung dilaporkan ke sejumlah kontak seperti melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129 milik Kemen PPPA.

Sedangkan, WhatsApp aduan kekerasan pada anak dan perempuan di Kota Tangerang bisa diadukan ke nomor 0819-1705-2597, 0812-8403-0288 (Ibu Tuti) dan 0878-8232-5820 (Pak Haris) serta 0813-1559-8563 (Ibu Soimah).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us