Mahfud MD: Migrasi TV Analog ke Digital Amanat Undang-Undang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menghentikan siaran TV analog dan beralih ke digital untuk wilayah Jabodetabek. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, penghentian penggunaan siaran TV analog itu merupakan amanat undang-undang.
"Penghentian siaran TV analog ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, di mana disebutkan migrasi dari analog secara digital diselesaikan, paling lambat 2 November 2022, beberapa menit yang lalu baru lewat," ujar Mahfud dalam acara hitung mundur switch off TV analog ke TV digital di Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Mahfud menjelaskan, migrasi ini juga agar Indonesia memperoleh efisiensi frekuensi untuk percepatan jaringan internet 5G.
"Migrasi ke TV digital akan memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat, karena akan memperoleh kualitas penyiaran yang lebih baik di mana siaran dengan kualitas audio visual yang lebih baik, jumlah saluran juga akan jauh lebih banyak lagi," kata dia.
Mahfud mengatakan, berdasarkan deklarasi negara-negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union pada 2006, meminta kepada anggotanya yang berjumlah lebih dari 15 negara untuk bermigrasi TV analog ke digital maksimal 2015.
"Untuk di wilayah ASEAN, Indonesia ini termasuk negara tetinggal dalam deklarasi itu. Brunei (sudah migrasi) pada 2017, Malaysia dan Singapura 2019, Thailand dan Vietnam 2020," ucap dia.
Mahfud meyakini, migrasi ini tak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebab, sosialisi dan uji coba sudah gencar dilakukan pemerintah.