Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD Sarankan TNI Tak Lanjutkan Upaya Hukum kepada Ferry Irwandi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Intinya sih...
  • Mahfud MD menyarankan TNI tidak melanjutkan upaya hukum terhadap Ferry Irwandi
  • TNI sedang bahas di internal Mabes soal dugaan tindak pidana lain yang lebih serius
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menyarankan supaya Mabes TNI tak melanjutkan upaya untuk mempidanakan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Sebab, apa yang disampaikan Ferry di sebuah forum diskusi televisi swasta soal kegagalan penerapan darurat militer, dinilainya hanya bagian dari kebebasan berpendapat warga sipil. Lagipula, kata Mahfud, publik sudah mendengar sejak lama isu akan diberlakukan darurat militer pascademo akhir Agustus lalu.

"Apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi itu bagian dari aspirasi masyarakat. Karena selain Ferry yang menyampaikan hal itu, kan masyarakat sudah tahu isu (penerapan darurat militer). Lagipula kan isu itu sudah tersebar luas. Lebih baik menurut saya (upaya pelaporan) tidak diperpanjang dan dilanjutkan ke proses hukum," ujar Mahfud ketika berbincang di program siniar Denny Sumargo, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Di sisi lain, kata dia, jika TNI tetap bersikukuh menempuh jalur hukum, maka bisa jadi malah terungkap hal lain dalam proses peradilan. Salah satu yang terungkap, isu penerapan darurat militer itu bukan sekadar isapan jempol belaka.

"Nanti kan bisa saja terungkap di pengadilan, memang ada pembicaraan (rencana untuk memberlakukan darurat mliter), saksinya ini, pejabatnya ini, kan malah jadi kacau negara ini. Lebih baik sudahlah, dianggap selesai saja," kata dia.

Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus mengomentari upaya militer yang masih mencari celah hukum terhadap Ferry usai penggunaan pasal pencemaran nama baik tak bisa diterapkan. Hal itu lantaran sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemerintah dan pejabat melaporkan individu ke polisi menggunakan pasal pencemaran nama baik.

1. TNI sedang bahas di internal Mabes soal dugaan tindak pidana lain yang lebih serius

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (memegang mikrofon) tengah memberikan keterangan jumpa pers di Balai Media. (IDN Times/Santi Dewi)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (memegang mikrofon) tengah memberikan keterangan jumpa pers di Balai Media. (IDN Times/Santi Dewi)

Pandangan Mahfud juga senada dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Namun, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Freddy Ardianzah, menyebut temuan pihaknya bahwa ada indikasi tindak pidana lain yang lebih serius yang dilakukan oleh Ferry.

Meski begitu, Freddy masih enggan mengungkap dugaan tindak pidana apa yang lebih serius dari pencemaran nama baik yang semula dituduhkan terhadap Ferry. TNI, kata Freddy, masih membahasnya di internal.

"Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI. Kami masih menyusun konstruksi hukum yang sesuai," ujar Freddy kepada media, Jumat (12/9/2025).

Jenderal bintang satu itu memastikan TNI menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Meski begitu, dia mengingatkan publik agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian.

"Pada prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum. TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku," kata dia.

2. Ferry Irwandi bingung perbuatan apa yang dianggap TNI masuk ranah pidana

(Tangkapan layar YouTube Imparsial)
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. (Tangkapan layar YouTube Imparsial)

Sementara, melalui diskusi virtual, Ferry Irwandi mengaku bingung kalimat apa yang pernah dilontarkannya sehingga dinilai menyinggung instansi TNI. Apakah ajakan kepada para pendemo agar mundur sejenak dari aksi demo supaya tidak terjadi darurat militer, dianggap telah menyenggol militer? Justru, dia menilai, negara tidak berada dalam situasi darurat militer menjadi penanda yang positif.

"Kenapa itu dianggap (perbuatan) pencemaran nama baik sehingga bisa menjatuhkan marwah institusi TNI? Marwah apa yang bisa jatuh hanya karena ujaran semacam itu? Bagian mana dari ujaran saya yang dianggap perbuatan kriminal?" ujar Ferry ketika berbincang dalam dialog virtual dengan Imparsial, Jumat.

"Saya malah bingung, jadi yang kalian kehendaki darurat militer itu benar-benar terjadi? Atau kalian ada yang di posisi yang sama dengan kami, tak ingin darurat militer diberlakukan," tanyanya di forum tersebut.

Sebab, bila kondisi darurat militer benar-benar diberlakukan usai aksi demo besar-besaran akhir Agustus itu, maka dapat merugikan warga sipil. Militer bakal berada di depan dalam penanganan demonstrasi lalu kebebasan sipil akan dibatasi.

"Akan ada pemberlakuan jam malam. Kita bisa langsung ditindak oleh militer kalau dianggap ancaman bagi masyarakat atau negara. Saya malah bingung ketika saya katakan jangan sampai ada darurat militer, lalu militer merasa tersinggung?" kata dia.

Apalagi, kata mantan PNS Kementerian Keuangan tersebut, status darurat militer hanya bisa diumumkan oleh Presiden.

3. Koalisi masyarakat sipil nilai TNI berupaya melakukan kriminalisasi

(Dokumentasi TNI AD)
Prajurit TNI ketika berkeliling saat melakukan patroli skala besar di Jakarta. (Dokumentasi TNI AD)

Sejumlah lembaga masyarakat sipil (LSM) yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai upaya yang dilakukan oleh TNI bagian dari kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi.

Ancaman kriminalisasi itu terlihat dari kedatangan empat jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi tentang tindakan Ferry yang diduga masuk ke ranah pidana.

Koalisi menilai langkah keempat jenderal TNI itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. Sementara, ruang-ruang bersuara para pembela HAM di Indonesia yang kritis terhadap pemerintah dan kekuasaan semakin dikekang.

"Kami memandang langkah para petinggi TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin kemarin untuk berkonsultasi melaporkan Ferry Irwandi merupakan ancaman kriminalisasi dan bentuk intimidasi," ujar mereka di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (9/9/2025).

Mereka menambahkan, kehadiran keempat jenderal TNI itu justru mengirimkan pesan bahwa institusi militer sedang berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil warga negara dalam konteks penegakan hukum. Selain itu, ancaman kriminalisasi TNI kepada Ferry berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dengan ranah sipil.

"Tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dengan memerangi musuh bukan memerangi warga yang menyampaikan kritik atau analisis di ruang publik," kata mereka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Tim Cek Fakta Demo Dibentuk, LPSK Sorot Kerugian dan Trauma Rakyat

13 Sep 2025, 11:40 WIBNews