Mahfud Sebut Indonesia dapat Pulau Baru di Aceh Barat, Ini Datanya

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pada 2017 Indonesia mendapatkan pulau baru di kawasan Aceh Barat. Menurutnya, pulau baru itu 2 ribu kali lipat lebih luas dibandingkan Pulau Sipadan-Ligitan yang lepas dari Indonesia pada 2003 lalu.
Namun, Mahfud tak menjelaskan secara spesifik pulau apa yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa keberhasilan Indonesia mendapatkan pulau baru itu tidak pernah mendapat pujian dan pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu berbeda ketika Sipadan-Ligitan lepas dari Indonesia, di mana publik bersuara keras serta menganggap pemerintah gagal dalam menjaga aset teritorial Indonesia.
Lalu, berapa jumlah pulau yang dimiliki Indonesia saat ini?
1. Indonesia kini memiliki 16.056 pulau bernama yang diakui PBB

Menurut data di situs kkp.go.id, sejak 2015 hingga Juli 2017, Indonesia telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dapat dilaporkan ke PBB pada sesi ke-11 sidang United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) ini. Sehingga, total pulau Indonesia yang telah bernama bertambah menjadi 16.056 pulau.
Jumlah tersebut merupakan penambahan dari 13.466 pulau yang telah didaftarkan pada sesi ke-10 sidang UNCSGN di 2012. Dalam situs KKP itu juga disebutkan, jumlah pulau Indonesia yang sudah bernama masih bisa bertambah karena belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah divalidasi, dilakukan verifikasi pembakuan nama pulaunya.
2. Jumlah pulau di Aceh sebanyak 331 pulau

Sementara, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 lalu, wilayah Aceh memiliki 331 pulau.
Data BPS juga menyebut, wilayah Provinsi Aceh kini luasnya mencapai 58.377 kilometer persegi.
3. Mahkamah Internasional memutuskan Malaysia berdaulat atas Pulau Sipadan-Ligitan
Mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan sendiri, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas kedua pulau itu.
Keputusan Mahkamah Internasional tersebut dikeluarkan pada 2003 lalu. Malaysia saat itu memenangkan 16 suara hakim, sementara Indonesia hanya memenangkan satu suara hakim.
4. Mahfud sebut pemerintah mendapatkan pulau di Aceh Barat yang luasnya 2 ribu kali lipat dari Sipadan-Ligitan

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi tentang lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Mahfud mengatakan, permasalahan Pulau Sipadan dan Ligitan sama sekali tak ada kaitannya dengan pertahanan negara.
Sebab, akibat kejadian itu, pemerintah dianggap tidak mampu menjaga kedaulatan negara. Mahfud menuturkan, permasalahan lepasnya dua pulau yang berada di Selat Makassar tersebut hanya sebatas sejarah dan yuridis saja.
"Kadang kala kita selalu mengeluh, Indonesia ini tidak mampu menjaga kedaulatan, kita sampai kehilangan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Saya kira kehilangan Sipadan-Ligitan itu soal historik saja, soal yuridis, bukan soal pertahanan," kata Mahfud, Selasa (15/12/2020).
Kemudian, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah telah mendapatkan pulau baru di sekitar Aceh Barat pada 2017 lalu. Pulau tersebut juga sudah diakui oleh PBB. Menurut dia, luas daerahnya mencapai 2 ribu kali lipat lebih luas dari Pulau Sipadan-Ligitan. Namun, Mahfud tak menyebutkan detail nama pulau itu.