Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan melaporkan tiga pihak ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (28/3/2023) hari ini.
Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan ketiga pihak tersebut di antaranya adalah Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Boyamin mengatakan bahwa ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
“Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu,” ujarnya, dilansir ANTARA.