Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Malaikat, Kode Distribusi Uang Haram untuk Pejabat Kasus Silmy Karim
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
  • KPK ungkap penggunaan kode seperti 'malaikat' oleh Silmy Karim dkk untuk menyamarkan distribusi uang korupsi di lingkungan Kementerian Imipas.
  • Selama 2022–2026, total Rp145,5 miliar diduga dibagikan tiap Jumat kepada pejabat, dengan Silmy Karim menerima sekitar Rp100 juta per minggu.
  • Delapan pejabat dan staf Kementerian Imipas ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022–2026

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang hasil korupsi senilai total Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap Jumat kepada para pejabat, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima Rp100 juta per minggu.

2023–2024

Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi dan diduga terlibat dalam distribusi uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian Imipas.

2024–2025

Saffar Muhammad Godam menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi dan Ronald Arman Abdullah menjadi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Mereka termasuk dalam daftar tersangka kasus korupsi ini.

2025–2026

Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sementara Ronald Arman Abdullah memimpin Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Dugaan praktik korupsi masih berlangsung pada periode ini.

4 Juni 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia mengungkap penggunaan kode 'malaikat' untuk menyamarkan distribusi uang haram serta menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mengungkap penggunaan kode “malaikat” dan istilah lain untuk menyamarkan distribusi uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan total mencapai Rp145,5 miliar.
  • Who?
    Delapan tersangka ditetapkan, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
  • Where?
    Pengungkapan kasus disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026. Aktivitas distribusi uang diduga berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026.
  • Why?
    Kode digunakan untuk menyamarkan pembagian uang hasil korupsi kepada pejabat tinggi agar aliran dana tidak terdeteksi dalam sistem administrasi resmi kementerian.
  • How?
    Pembagian dilakukan setiap Jumat melalui perantara dengan istilah sandi seperti “malaikat” atau sebutan profesi musik. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan pendirian usaha seperti perusahaan towing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang di kantor imigrasi yang pakai kata rahasia seperti “malaikat” buat bagi uang yang tidak baik. Uangnya banyak sekali, sampai ratusan miliar, dan dibagi tiap hari Jumat. Ada delapan orang yang ditangkap KPK, termasuk Pak Silmy Karim. Sekarang mereka diperiksa karena diduga ambil uang untuk diri sendiri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap penggunaan kode seperti “malaikat” untuk menyamarkan aliran dana menunjukkan ketelitian dan keseriusan lembaga ini dalam menelusuri praktik korupsi yang kompleks. Melalui konferensi pers terbuka dan penetapan delapan tersangka, KPK memperlihatkan komitmen transparan terhadap akuntabilitas publik dan penegakan hukum yang tegas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan, terdapat sejumlah kode yang dipakai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim dkk untuk menyamarkan distribusi uang hasil korupsi. Salah satunya adalah penggunaan istilah 'malaikat'.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan, kode-kode lain juga digunakan Silmy dkk untuk mendistribusikan uang hasil korupsi seperti istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Sepanjang 2022-2026, sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata dia.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi, membeli aset, hingga kegiatan usaha. Salah satunya adalah mendirikan perusahaan towing.

"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," ujar dia.

KPK pun menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team

Related Article