Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya mengoperasikan kembali layanan SIM, STNK, dan BPKB di tengah pandemik COVID-19. Diberlakukannya layanan ini sebagai salah satu penerapan new normal atau normal baru.
Sebelumnya Hedwin menjelaskan, seluruh layanan termasuk SIM menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan fasilitas pelayanan dibersihkan menggunakan disinfektan. Kemudian, jam operasional untuk layanan SIM dibatasi hingga siang hari.
"Senin-Jumat jam 08.00-13.00 WIB. Hari Sabtu jam 08.00 -12.00 WIB," ujarnya, Selasa (2/6) kemarin.
Lebih lanjut, layanan SIM berlangsung di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di antaranya Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Satpas Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.
Kemudian, di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.