Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Penilangan Pesepeda Motor (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi SIM Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya tidak akan menilang masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di tengah pandemik COVID-19.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," jelas Lalu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6).

1. Polisi memberikan dispensasi terkait perpanjangan SIM

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Hedwin menjelaskan, meski layanan SIM telah dibuka kembali sejak Sabtu (30/5) lalu, masyarakat tidak perlu terburu-buru memperpanjang SIM. Sebab, pihak kepolisian telah memberikan dispensasi.

"Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni. Bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," jelas dia.

2. Ditlantas Polda Metro buka layanan SIM keliling di TMII

Editorial Team

Tonton lebih seru di