Masa Berlaku SIM Sudah Habis? Tenang, Polisi Tidak Akan Menilang

Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi SIM Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya tidak akan menilang masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di tengah pandemik COVID-19.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," jelas Lalu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6).
1. Polisi memberikan dispensasi terkait perpanjangan SIM
Hedwin menjelaskan, meski layanan SIM telah dibuka kembali sejak Sabtu (30/5) lalu, masyarakat tidak perlu terburu-buru memperpanjang SIM. Sebab, pihak kepolisian telah memberikan dispensasi.
"Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni. Bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," jelas dia.