Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imparsial Kritik Perppu Tindak Pidana Ekonomi

Imparsial Kritik Perppu Tindak Pidana Ekonomi
Kejagung resmi serahkan uang kasus CPO Rp13 triliun ke negara (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih

  • Imparsial menilai rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi yang disusun Kejaksaan Agung tidak memiliki urgensi konstitusional dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
  • Ardi Manto Adiputra meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka tujuan dan urgensi RPerppu, karena kewenangan luas Satgas dinilai bisa mengganggu iklim bisnis serta investasi di Indonesia.
  • Imparsial mendesak pemerintah membatalkan rencana penerbitan Perppu tersebut karena dianggap tidak berdasar objektif, berisiko disalahgunakan, dan melemahkan mekanisme pengawasan kekuasaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara menuai kritik dari berbagai pihak.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai rancangan Perppu yang disiapkan Kejaksaan Agung itu tidak memiliki urgensi konstitusional dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Di tengah sorotan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang terjadi pada sejumlah aparatnya, Kejaksaan Agung RI secara diam-diam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang nanti akan diterbitkan oleh Presiden,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

1. Rancangan Perppu dinilai tidak berdasarkan konstitusional

AA87F1D7-87A8-4276-BB2D-05D7915746EC.jpeg
Penampakan uang hasil penertiban Satgas PKH di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ardi menjelaskan, Rancangan Perppu itu memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi dan mencakup 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral dengan ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.

Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada satgas untuk menggunakan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar pengadilan, setelah disetujui Jaksa Agung. Selain itu, terdapat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.

“Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang Perppu ini tidak dilandaskan pada alasan konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” kata Ardi.

2. Pemerintah diminta menjelaskan rencana Rancangan Perppu ke publik

2A5218E3-C72D-4EFD-8E71-71D3E5A4C37A.jpeg
Penampakan uang korupsi CPO Rp2 Triliun yang ditampilkan dalam konferensi pers penyerahan dari Kejagung ke negara (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ardi menilai pemerintah, khususnya Presiden, sepatutnya menjelaskan kepada publik mengenai rencana ini. Ia juga menekankan perlunya keterbukaan terkait keadaan ekonomi akibat tindak pidana ekonomi yang masif.

“Atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia,” ujar dia.

Luasnya kewenangan satgas, mulai dari denda damai hingga DPA, dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk mengganggu aktivitas bisnis atau investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun asing. Selain itu, RPerppu menggabungkan tindak pidana ekonomi dengan penyelamatan perekonomian negara, yang menurut Ardi tidak relevan dan mengadopsi definisi secara serampangan dari Pasal 33 UUD 1945.

“Ketidakjelasan lainnya adalah identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya akan dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara,” bebernya.

3. Imparsial mendesak pemerintah mengurungkan Rancangan Perppu

FC596576-5C57-49C3-BA27-BB961DD6BC69.jpeg
Kejagung resmi serahkan uang kasud CPO Rp13 triliun kepada negara, Senin (20/10/2025). (Dok. YouTube Setpres)

Ardi menegaskan, tidak ada dasar objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau penanganannya secara khusus. Identifikasi tindak pidana dari berbagai UU dilakukan secara serampangan, sehingga tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara, misalnya UU ITE, dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi.

“Juga tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satgas, sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh Satgas. Ini berbeda misalnya dalam konteks tindak pidana korupsi, ada gradasi yang membedakan penanganan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” kata dia.

Dalam praktiknya, Satgas seharusnya bersifat teknis dan adhoc, bagian dari unit dengan mandat khusus, sehingga tidak seharusnya diatur pada level undang-undang. Luasnya wewenang tanpa mekanisme check and balances meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan.

“Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen menambah risiko penyalahgunaan wewenang,” tambah Ardi.

Dengan berbagai alasan tersebut, Imparsial mendesak pemerintah, melalui Presiden dan Kejaksaan Agung, untuk mengurungkan rencana penerbitan Perppu yang dianggap berpotensi membahayakan perekonomian dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang aparat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More