ICJR: Teror Air Keras ke Andrie Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jakarta, IDN Times - Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai aksi penyiraman air keras yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan tindak pidana yang sangat serius. Bahkan, bisa diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. Napitupulu, menjelaskan unsur yang memenuhi tindak pembunuhan berencana bermula dari niat untuk menghilangkan nyawa orang yang didahului dengan adanya perencanaan.
"Unsur perencanaan terpenuhi terlihat dari pilihan alat untuk membunuh atau melukai saudara Andrie. Air keras adalah cairan yang susah untuk disimpan dan dibawa. Maka orang yang menggunakan metode ini pasti sudah menyiapkan lebih dulu," ujar Erasmus dalam keterangan pers, Sabtu (14/3/2026).
Selain itu, muncul pula dugaan Andrie sudah dibuntuti lebih dulu. Bahkan, sebelumnya sudah ada ancaman yang diterima oleh Andrie.
"Itu semua memperkuat adanya unsur perencanaan karena kejahatan dilakukan dengan terencana, dan dalam waktu yang cukup untuk para pihak yang menjalankan rencananya," katanya.
Sedangkan, upaya pembunuhan sudah terlihat dari tindakan pelaku yang menyiram air keras ke area wajah. Di bagian wajah pula, terdapat sistem pernfasan Andrie, sehingga siraman air keras bisa menyebabkan hilangnya nyawa Andrie.
"Hal ini menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat menyebabkan hilangnya nyawa korban," imbuhnya.
1. Pembunuhan berencana diancam hukuman mati

Erasmus mengatakan dalam KUHP Indonesia Pasal 459, pembunuhan berencana diancam dengan pidana hukuman mati. Sedangkan, percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi vonis paling lama 15 tahun bui. Maka, serangan terhadap Andrie harus dipandang sebagai kejahatan yang serius dan sudah sepatutnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
ICJR, kata Erasmus, juga menggarisbawahi Andrie sebagai korban berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya sebagai korban tindak pidana. Termasuk jaminan keamanan dan dukungan pemulihan.
"Kami mendesak kepolisian untuk mengungkapkan secara tuntas seluruh aktor yang terlibat maupun jaringan pelaku di balik peristiwa ini," katanya.
ICJR juga menduga penyerangann air keras terhadap Andrie adalah tindak kejahatan yang bersifat terorganisir, dan melibatkan lebih banyak pihak, sehingga tidak hanya dua pelaku seperti yang terekam di kamera CCTV.
2. Bila kepolisian gagal menangkap maka bisa terjadi pembiaran

Meski kepolisian sudah mengeluarkan pernyataan akan mengungkap tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie, menurut ICJR, hal itu belum cukup. Bila kepolisian dan aparat negara gagal mengusut kasus upaya pembunuhan itu, maka kegagalan tersebut tidak hanya dapat dipandang semata-mata sebagai kegagalan institusional.
"Tetapi di masa depan berpotensi mencerminkan pembiaran sistemik terhadap kekerasan. Pembiaran itu pada akhirnya akan melanggengkan impunitas, dan membiarkan pelaku terus berkeliaran, sehingga mengancam keselamatan warga," ujar Erasmus.
Oleh sebab itu, ICJR menekankan sorotan publik harus tertuju penuh dari bagaimana cara negara menangani kasus tersebut.
3. Andrie Yunus disiram air keras usai merekam program siniar di YLBHI

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diserang dengan air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan Andrie sempat melakukan perekaman program siniar dengan tema remiliterisasi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
"Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujar Dimas di dalam keterangan, Jumat, 13 Maret 2026.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS, beberapa hari sebelum kejadian, Andrie menerima panggilan dari nomor tidak dikenal pada 9 hingga 12 Maret 2026. Sebagian nomor diduga berkaitan dengan spam penipuan, pinjaman online, hingga modus m-banking.
Perekaman siniar selesai sekitar pukul 20.00 WIB, namun Andrie masih berada di kantor YLBHI hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelahnya, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini sebelum pulang menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie melintas di Jalan Salemba I menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning. Saat melintasi kawasan Talang, ia melihat dari kejauhan sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang dari lawan arah.
Motor tersebut diduga jenis Honda Beat atau Honda Vario model lama berwarna hitam dengan panel putih di sisi belakang. Ketika kedua kendaraan berpapasan, pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah Andire.
Spontan, Andrie turun dari sepeda motornya hingga motornya terjatuh. Warga segera menghampiri saat Andrie yang berdiri sambil berteriak kesakitan seraya melucuti pakainnya.


















