instagram.com/mulanjameela1
Berdasarkan surat Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, terpilihnya Mulan Jameela menggantikan caleg terpilih pada Daerah Pemilihan Jawa Barat XI nomor urut 6, Ervin Luthfi, dan calon nomor urut 4 atas nama Fahrul Rozi, SH.
Dalam tiga suratnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra (DPP) membuat putusan Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Penjelasan Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lalu keputusan nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Keputusan DPP Partai Gerindra nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis bahwa Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.