Jakarta, IDN Times - Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Agus Jabo Priyono, merepons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
Agus Jabo menilai putusan tersebut membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan KPU terhadap Partai Prima, dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kebenaran telah menemukan jalannya," kata Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
