Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memanjatkan syukur atas ditolaknya gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H oleh Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau H.
"Ya, Alhamdulillah. Sudah benar berarti kita, kita maju terus," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6) sore.