Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memanjatkan syukur atas ditolaknya gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H oleh Mahkamah Agung (MA).

Atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau H.

"Ya, Alhamdulillah. Sudah benar berarti kita, kita maju terus," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6) sore.

1. Anies berharap pulau lainnya bisa dimenangkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Ia berharap Pulau F Reklamasi yang tengah digugat juga dimenangkan juga oleh MA. Anies pun optimis gugat pencabutan izin Pulau F nasibnya sama dengan Pulau H yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.

"InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga," ujarnya.

2. Pencabutan izin Pulau H Reklamasi Anies tetap berlaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di