Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik seperangkat ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada.
Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum di tengah kondisi pandemik seperti ini.
“Hal-hal yang mendorong untuk menekan laju penyebaran atau proteksi COVID-19 ini sebetulnya adalah potensi yang sangat luar biasa,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi melalui video conference dengan tema ‘Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020’ di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Jum’at, (4/9/2020).