Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, bukan bertujuan mempermudah praktik tersebut, melainkan untuk memperketat dan memberikan perlindungan bagi istri dan anak-anak ASN.
Menurut Tito, aturan ini dibuat untuk menanggapi tingginya angka perceraian di kalangan ASN, khususnya di DKI Jakarta.
"Data tahun 2024 menunjukkan terdapat 116 kasus perceraian yang dilaporkan, belum termasuk yang tidak tercatat. Gubernur DKI Jakarta menyebut salah satu faktor penyebab perceraian adalah persoalan hubungan suami-istri, sehingga perlu dibuat kebijakan yang mengatur dengan ketat," ujar Tito, Senin (20/1/2025) petang.