Jakarta, IDN Times - Sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur setara provinsi dengan kekhususan. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Tito mengatakan, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Di antaranya Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Daerah-daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.