Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Antek Asing dan Propaganda Asing? Begini Bedanya

Apa Itu Antek Asing dan Propaganda Asing? Begini Bedanya
Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)
Intinya Sih

  • Presiden Prabowo kembali menyinggung istilah “antek asing” yang merujuk pada individu atau kelompok yang dianggap bekerja untuk kepentingan negara lain tanpa dasar hukum resmi di Indonesia.
  • “Propaganda asing” dipahami sebagai aktivitas penyebaran informasi oleh aktor luar negeri untuk memengaruhi opini publik, namun belum memiliki pengaturan khusus dalam perundang-undangan nasional.
  • Pemerintah mewacanakan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, sementara DPR meminta definisi dan urgensinya diperjelas agar tidak mengancam kebebasan berekspresi serta kebebasan pers.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto kerap menyinggung istilah "antek asing" dalam berbagai forum. Prabowo sudah memunculkan narasi "pihak asing" itu sejak ia berlaga dalam pemilihan presiden pada 2014.

Istilah ini kembali ramai setelah pemerintah mewacanakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “antek asing” dan “propaganda asing”? Apakah keduanya sama? Dan bagaimana posisi hukumnya di Indonesia? Berikut penjelasannya.

1. 'Antek asing' merujuk pada orangnya, bukan aturannya

Apa Itu Antek Asing dan Propaganda Asing? Begini Bedanya
Presiden Prabowo Subianto. (commons.wikimedia.org/Rahmat, Public Relations of the Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia)

Secara umum, “antek” berarti kaki tangan atau orang suruhan. Dalam konteks politik, istilah ini dipakai untuk menyebut individu atau kelompok yang dianggap bekerja demi kepentingan negara lain.

Namun, penting dicatat, istilah “antek asing” tidak memiliki definisi resmi dalam undang-undang di Indonesia. Ia lebih sering muncul dalam retorika politik dibandingkan dalam regulasi formal.

Artinya, ketika istilah ini digunakan, fokusnya ada pada subjek atau aktor yang dituding, bukan pada aturan hukum tertentu.

2. 'Propaganda asing' merujuk pada strategi penyebaran informasi

Apa Itu Antek Asing dan Propaganda Asing? Begini Bedanya
ilustrasi hoax (pixabay.com/memyselfaneye)

Berbeda dengan 'antek asing', 'propaganda asing' merujuk pada aktivitas penyebaran informasi yang sistematis, biasanya dilakukan aktor luar negeri untuk memengaruhi opini publik atau kebijakan suatu negara.

Secara umum, 'propaganda asing' dipahami sebagai upaya sistematis dari aktor luar negeri untuk memengaruhi opini publik, kebijakan, atau stabilitas suatu negara, melalui penyebaran informasi tertentu, baik yang benar, menyesatkan, maupun tidak terverifikasi.

Jika antek asing berbicara tentang siapa, maka propaganda asing berbicara tentang apa yang dilakukan.

Dalam konteks hukum Indonesia, istilah propaganda asing memang belum diatur secara spesifik dalam UUD 1945. Namun, penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 28 ayat (1) menyebut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sementara Pasal 28 ayat (2) menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan… berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Meski demikian, aturan tersebut belum secara eksplisit menyebut propaganda asing sebagai kategori tersendiri.

3. Wacana RUU muncul, DPR minta definisinya diperjelas

Apa Itu Antek Asing dan Propaganda Asing? Begini Bedanya
Anggota Komisi 1 Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini. (Dok. Fraksi Partai NasDem)

Seiring munculnya istilah tersebut dalam ruang publik, pemerintah mewacanakan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Namun, pembahasannya dinilai perlu dilakukan secara hati-hati.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka urgensi dan definisi dalam RUU tersebut.

“Saya mendorong pemerintah membuka penjelasan resminya sejak awal: apa urgensinya, ruang lingkupnya, definisi ‘disinformasi’ dan ‘propaganda asing’-nya seperti apa,” kata Amelia kepada IDN Times, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menekankan, penguatan ketahanan informasi memang penting. Namun, regulasi harus memiliki pengaman agar tidak membatasi kebebasan berekspresi, ruang kritik, dan kebebasan pers.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Tidak ada ya dalam prolegnas. Belum ada (pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing),” ujarnya.

Di sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan RUU tersebut masih sebatas wacana. Menurutnya, semangat regulasi ini adalah memastikan ada tanggung jawab dalam penggunaan platform digital, terutama di tengah perkembangan teknologi dan AI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More