Mendes Yandri Temui Jaksa Agung Cari Solusi 2 Desa yang Dilelang

- Desa dalam kawasan hutan tanpa status hukum
- Mendes undang Jaksa Agung hadiri Hari Desa 2026
- Total aset desa yang diagunkan capai 800 hektare
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk berkonsultasi berbagai masalah yang membutuhkan bantuan hukum, seperti desa yang berada di kawasan hutan dan dua desa di Kabupaten Bogor yang dilelang.
Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Keduanya tercatat sebagai bagian aset sitaan BLBI yang kini tengah dalam proses menuju lelang.
1. Desa dalam kawasan hutan tanpa status hukum

Yandri menyampaikan, desa yang ada dalam kawasan hutan menghambat program-program pemerintah. Ada 2.966 desa yang berada di kawasan hutan. Sementara jumlah desa yang berada di tepi/sekitar kawasan hutan mencapai 15.481 desa.
Menurutnya, desa berada dalam batas kawasan hutan tanpa memiliki status hukum yang jelas. Desa akan mengalami ketidakpastian administrasi dan sulit mengakses program pembangunan bila persoalan ini tak segera diselesaikan.
"InsyaAllah masalah desa di kawasan hutan dan dua desa yang akan dilelang sudah ada solusi yang konstruktif," kata Mendes Yandri kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
2. Mendes undang Jaksa Agung hadiri Hari Desa 2026

Yandri turut mengundang Jaksa Agung dalam Peringatan Hari Desa 2026 di Boyolali, Jawa Tengah. Hari Desa ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Hari Desa digelar setiap tanggal 15 Januari untuk mengapresiasi peran penting desa dalam pembangunan Indonesia.
"Kami mengundang Jaksa Agung karena Kejaksaan Agung telah luar biasa membantu desa melalui program Jaga Desa," kata mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
Turut hadir mendampingi Mendes Yandri dalam kesempatan itu antara lain Wamendes Ariza, Sekjen Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PEID Tabrani, Kepala BPI Mulyadin Malik, Penasehat Mendes PDT Zainuddin Maliki dan Juanda.
3. Total aset desa yang diagunkan capai 800 hektare

Sebelumnya, Yandri menjelaskan, total luas aset yang disita dari kedua desa tersebut hampir mencapai 800 hektare. Rinciannya, aset Desa Sukaharja seluas 337 hektare dan aset Desa Sukamulya seluas 451 hektare. Kondisi ini jelas mengganggu masyarakat.
Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka tepatnya tahun 1930. Kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya, karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Yandri menambahkan, ada dugaan kesepakatan yang tidak seharusnya saat tanah diagunkan. Pihak Bank juga diduga tidak melakukan verifikasi dengan meninjau langsung ke lokasi ini.
Yandri mengatakan, negara harus hadir dengan fokus pada terwujudnya regulasi yang bisa menjadi payung hukum untuk melindungi hak kepemilikan ini.
Ia memastikan, kementerian/lembaga akan berkolaborasi untuk menyelamatkan aset masyarakat di dua desa ini.
Selain masuk dalam aset yang diagunkan, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga masuk dalam kawasan hutan. Hal ini juga menjadi masalah penting yang wajib diselesaikan.
"Harus ada payung hukum, harus ada produk hukum terbaru jadi tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya," ungkap Yandri.


















