- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memprioritaskan evakuasi anak-anak, lansia, ibu hamil/menyusui, penyandang disabilitas, dan korban luka berat.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
K3 Diabaikan? PPPA Tegas Soal Korban Hamil di Terra Drone

- Menteri PPPA menegaskan perusahaan melanggar hukum jika mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk ibu hamil.
- Arifah menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan di tempat kerja.
- Regulasi perlindungan kelompok rentan, termasuk ibu hamil, sudah jelas dan wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.
Jakarta, IDN Times – Kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, menjadi tamparan keras bagi dunia usaha. Salah satu korban adalah pekerja perempuan hamil berinisial N (25).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, perusahaan dapat dianggap melanggar kewajiban hukum jika mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk ibu hamil.
"Jika perusahaan mengabaikan standar K3 hingga menimbulkan gangguan kesehatan, mengancam keselamatan ibu hamil, atau bahkan menyebabkan keguguran, maka perusahaan dianggap melanggar kewajiban hukumnya,” ujar Arifah, Jumat (12/12/2025).
1. Tewasnya korban hamil adalah peringatan keras

Arifah menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seluruh korban, terutama pekerja perempuan hamil tersebut. Menurutnya, tragedi ini menjadi alarm keras bagi dunia usaha mengenai pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi ini. Kehilangan seorang pekerja perempuan yang tengah hamil merupakan peringatan keras bahwa perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas tanpa kompromi," ujarnya.
2. Wajib ada jalur evakuasi, prosedur darurat jelas hingga sistem K3

Arifah menegaskan setiap tempat kerja wajib memiliki jalur evakuasi aman, prosedur darurat yang jelas, dan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar dokumen formalitas.
“Dalam konteks ibu hamil, penyelamatan harus mengutamakan ketersediaan oksigen, akses evakuasi yang mudah, jalur penyelamatan yang aman, serta prosedur darurat yang siap dijalankan,” kata Arifah.
3. Sudah ada berbagai aturan soal perlindungan pekerja ibu hamil

Arifah mengingatkan, regulasi mengenai perlindungan kelompok rentan, termasuk ibu hamil, sudah jelas dan telah lama berlaku.
Beberapa aturan yang mengatur perlindungan kelompok ini antara lain:
Undang-undang tersebut mewajibkan negara dan pelaku usaha menjamin keselamatan dan pemenuhan hak ibu hamil selama bekerja.
4. Imbau perusahaan patuh aturan soal perlindungan pekerja perempuan

Arifah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk panuh aturan pemerintah soal perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil,memastikan penerapan standar K3 yang ketat dan memperhatikan risiko khusus terhadap perempuan hamil, meningkatkan pengawasan internal, terutama pada lokasi kerja yang memiliki potensi bahaya atau risiko bencana.
Selain itu menjamin tersedianya jalur evakuasi yang aman, mudah diakses, dan ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan ibu hamil dan melakukan pelatihan evakuasi berkala yang melibatkan seluruh pekerja tanpa kecuali.
“Keselamatan dan nyawa pekerja, terutama dari kelompok rentan seperti perempuan hamil, harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kepedulian, kesiapsiagaan, dan kepatuhan pada regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral kita bersama,” kata dia.












