Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek Fakta: Bisakah Bupati Diberhentikan Tanpa Lewat Mekanisme DPRD?

WhatsApp Image 2025-12-09 at 13.47.03.jpeg
Tangkap layar video Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Bupati Aceh Selatan diberhentikan sementara karena melanggar aturan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
  • Mekanisme pemberhentian bupati bisa lewat Menteri Dalam Negeri dan DPRD, tergantung pada rekomendasi dari DPRD.
  • Prabowo seharusnya juga dikenakan sanksi karena ke luar negeri saat bencana, namun keputusan Mendagri sudah sesuai UU Pemerintahan Daerah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (9/12/2025) resmi menjatuhkan sanksi bagi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS lantaran memilih tetap melakukan umrah ke Arab Saudi di tengah-tengah bencana banjir. Tetapi, sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman ringan yakni pmberhentian sementara dari kursi bupati selama tiga bulan.

Selain itu, Mirwan juga diminta magang di Kemendagri selama tiga bulan. Salah satu materi pembinaan yang diberikan yakni mengenai penanganan bencana.

"Nanti, kami minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak-balik Kemendagri untuk magang. Kami bina kembali yang bersangkutan," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.

Dalam kurun waktu tiga bulan itu, Mirwan, kata Tito, bakal ditempatkan di sejumlah posisi. Mantan Kapolri itu menyebut Mirwan bisa ditempatkan di sejumlah direktorat jenderal yang terkait penanganan bencana hingga penyusunan APBD. Selama diberhentikan sementara, posisi Mirwan digantikan oleh Wakil Bupati, Baital Mukadis.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut permintaan Presiden Prabowo Subianto langsung ketika melakukan rapat koordinasi di Aceh. Ia bahkan menyebut sikap Mirwan tak ubahnya desersi dalam praktik militer.

Pertanyaannya kini apakah bisa Mendagri langsung memberhentikan sementara bupati? Bukankah proses pemberhentian itu harus melewati DPRD? Berikut cek faktanya.

1. Bupati bisa diberhentikan lewat dua jalur

IMG_1423.jpeg
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang dicopot dari posisi Ketua DPC Aceh Selatan. (www.instagram.com/@h.mirwan_ms_official)

Sanksi bagi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS mengacu kepada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah. Keputusan Mirwan untuk umrah tanpa izin telah melanggar pasal 76 ayat (1) huruf i yang berisi 'kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.'

Mirwan pada akhir November 2025 telah mengajukan izin untuk berangkat umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan ditolak. Tetapi, pada awal Desember 2025, Mirwan tetap memutuskan pergi umrah.

Di sisi lain pasal 78 ayat (2) poin e justru menyebutkan kepala daerah yang melanggar ketentuan pergi ke luar negeri tanpa izin dari menteri justru tak memenuhi syarat untuk diberhentikan. Ada dua pelanggaran lainnya yang tak perlu sampai pemberhentian permanen yakni meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin gubernur untuk bupati atau wali kota. Pelanggaran lainnya yang tak perlu sampai harus diberhentikan permanen yaitu menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara atau pengurus di bidang yayasan manapun.

Di luar dari tiga pelanggaran itu, maka seorang kepala daerah memenuhi syarat untuk diberhentikan. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai keputusan yang ditempuh oleh Kemendagri. Mekanisme pemberhentiannya pun bisa lewat dua jalur, baik Menteri Dalam Negeri dan DPRD.

"Apakah di DPRD-nya akan mengambil langkah rekomendasi (pemberhentian) untuk diajukan ke Menteri Dalam Negeri, itu tergantung dari DPRD-nya," kata Feri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis kemarin.

Ia menambahkan di dalam situasi bencana, keputusan pemberhentian sementara oleh Mendagri lebih tepat karena bila ditempuh lewat DPRD maka harus dituliskan dulu alasan dan argumentasi mengapa seorang bupati atau wali kota kena impeachment.

"Jadi, bisa berputar-putar. Saya juga tidak yakin di tengah bencana, akan ada rapat-rapat politik atau sidang di DPRD. Sebab, seharusnya mereka juga fokus kepada nasib rakyatnya. Tidak menarik tindakan indisipliner ke ruang politis di DPRD," tutur dia.

2. Prabowo seharusnya juga dikenakan sanksi karena ke luar negeri saat bencana

Presiden Rusia, Vladimir Putin bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kremil, Rabu (10/12/2025) (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Rusia, Vladimir Putin bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kremil, Rabu (10/12/2025) (dok. Sekretariat Presiden)

Di sisi lain, Feri menilai sanksi tegas seharusnya juga diterapkan bagi Presiden Prabowo Subianto. Sebab, ia juga meninggalkan Tanah Air pada pekan ini untuk melakukan lawatan ke Pakistan dan Rusia. Dalam pandangan Feri, publik pun akan bertanya mengapa sanksi bisa dijatuhkan untuk Bupati Aceh Selatan tetapi tidak kepada presiden. Itu sebabnya ia menduga, Bupati Aceh Selatan hanya diberikan sanksi ringan atas pertimbangan persepsi publik tersebut.

"Kan tetap menimbulkan pertanyaan, bila ke Bupati bisa dijatuhi sanksi tegas, kenapa ke presiden tidak?" ujar Feri.

Ia menambahkan bila pelanggaran dilakukan oleh presiden maka yang berhak memberikan penilaian adalah DPR RI. Parlemen berhak memanggil presiden dan meminta penjelasan.

"Presiden merasa di titik tertentu, penanganan bencana di Sumatra sudah berjalan. Tetapi, itu kan seharusnya dikroscek oleh anggota DPR, apakah benar kondisinya sudah tertangani atau malah sebaliknya," kata pemeran film dokumenter Dirty Vote itu.

"Bila kenyataannya kondisi di lapangan masih sebaliknya, maka seharusnya presiden dipanggil dalam forum yang patut. Bisa lewat forum hak angket yang dapat berujung impeachment," imbuhnya.

Meskipun begitu, Feri menyadari realita politik di lapangan tidak semudah itu. Sebab, komposisi partai koalisi sangat besar.

3. Keputusan Mendagri sudah sesuai UU Pemerintahan Daerah

IMG-20251210-WA0046.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Dengan demikian, keputusan pemberhentian sementara Bupati Aceh selatan sudah sesuai aturan di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun 2014. Bahkan, alasan ke luar negeri tanpa izin gubernur tak serta merta memberi celah pemberhentian permanen bagi bupati.

Namun, dalam pandangan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, pemberhentian permanen dapat saja dilakukan sebab Bupati Mirwan pergi di saat area tempatnya memimpin sedang dilanda bencana banjir. Di sisi lain, ia bisa memahami keputusan pemberhentian permanen tidak ditempuh karena publik juga bakal mengaitkannya dengan sikap Prabowo yang melakukan lawatan ke dua negara di tengah bencana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Pemprov DKI Jadi Pemda Terbaik dalam Pencegahan Korupsi

12 Des 2025, 11:18 WIBNews