Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengeluarkan Keputusan Menteri nomor 63/M/KEP/2025. Keputusan itu terkait pengembangan karier dan jabatan dosen.
Keputusan Menteri tersebut merupakan revisi dari Kepmen nomor 384/P/2024. Brian menegaskan bahwa Kemendiktisaintek sedang berupaya memberikan kepastian terkait proses kenaikan jabatan dosen di masa depan.
“Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).