Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Pada penjadwalan ulang pemeriksaan pertama, Nusron Wahid disebut pergi ke Malaysia dan Singapura. Lalu, mengapa Nusron tak dicegah KPK ke luar negeri?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Nusron Wahid saat ini masih berstatus saksi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencegahan hanya dapat dilakukan kepada tersangka.
"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
