Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mengapa KPK Tidak Mencegah Nusron Wahid ke Luar Negeri?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Nusron Wahid (di tengah) muncul usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Nusron Wahid masih berstatus saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, sehingga KPK menyebut pencegahan ke luar negeri belum dapat dilakukan.

  • Nusron dua kali mangkir dari panggilan KPK dan akan dipanggil kembali, meski jadwal pemeriksaan belum diumumkan.

  • Kasus ini terungkap lewat OTT KPK terkait pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor dan melibatkan delapan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (21/10/2026)

Nusron Wahid terlihat sudah kembali dan mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta.

Kamis (22/10/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Nusron masih berstatus saksi. Ia menyebut pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan kepada tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK tidak mencegah Nusron Wahid ke luar negeri karena statusnya masih saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
  • Who?
    Nusron Wahid, KPK, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
  • Where?
    Perkara yang diperiksa KPK berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN dan pengurusan tanah di Kabupaten Bogor.
  • When?
    Penjelasan Budi dikutip pada Kamis (22/10/2026), setelah Nusron dua kali mangkir dari panggilan KPK.
  • Why?
    Berdasarkan KUHAP yang baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan kepada tersangka, sedangkan Nusron masih berstatus saksi.
  • How?
    KPK menjelaskan dasar hukum pencegahan dan memastikan Nusron akan dipanggil kembali, dengan jadwal yang belum diumumkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK tidak mencegah Nusron Wahid pergi ke luar negeri karena Nusron masih menjadi saksi, bukan tersangka. Ia sudah dua kali tidak datang saat dipanggil KPK. KPK akan memanggilnya lagi, tetapi waktunya belum diberi tahu. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menyampaikan alasan hukum terkait keputusan tidak mencegah Nusron Wahid ke luar negeri. Lembaga itu juga memastikan akan memanggil kembali Nusron setelah dua kali mangkir dan menyebut jadwalnya akan disampaikan kepada publik. Penjelasan mengenai status saksi serta komitmen transparansi membuat proses pemeriksaan disampaikan berdasarkan aturan yang disebut berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Pada penjadwalan ulang pemeriksaan pertama, Nusron Wahid disebut pergi ke Malaysia dan Singapura. Lalu, mengapa Nusron tak dicegah KPK ke luar negeri?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Nusron Wahid saat ini masih berstatus saksi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencegahan hanya dapat dilakukan kepada tersangka.

"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi, dikutip pada Kamis (22/10/2026).

1. Nusron Wahid bakal dipanggil lagi

Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai rapat di Baleg DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

KPK memastikan Nusron Wahid akan dipanggil lagi setelah dua kali mangkir. Namun, jadwalnya belum diungkapkan ke publik.

"Tentu nanti jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan kepada publik karena memang sebagai salah satu komitmen KPK untuk transparan terkait proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi.

2. Nusron dua kali mangkir

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menghadiri sidang kabinet 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026). (YouTube Sekretariat Presiden)

Nusron Wahid telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pada panggilan pertama, Nusron beralasan sudah ada agenda kementerian yang terjadwal.

Kemudian, dia kembali mangkir ketika penjadwalan ulang pemeriksanya. Imigrasi menyebut politikus Golkar itu sempat ke Malaysia dan Singapura, sedangkan KPK mengatakan Nusron tengah melakukan perjalanan dinas.

Nusron pun terlihat sudah kembali dan mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

3. Kasus di Kementerian ATR/BPN terungkap lewat OTT KPK

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article