Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menhaj Beberkan Capaian Dua Tahun Prabowo-Gibran soal Layanan Jemaah Haji
Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf dalam pembukaan Entry Program ASN Hasil Seleksi Mutasi ASN Karier Tahun 2026, di Bogor pada Senin, (20/7/2026). (Dok. Kemenhaj)
  • Kementerian Haji dan Umrah memaparkan pembenahan layanan jemaah, termasuk penataan kelembagaan, pemerataan kuota, efisiensi biaya, dan peningkatan kompetensi petugas.

  • Masa tunggu haji diarahkan lebih merata, biaya haji turun Rp9,4 juta, dan layanan fast track diperluas hingga total 17 embarkasi.

  • Pengawasan diperkuat melalui integrasi data, satuan tugas penegakan hukum, serta saluran pengaduan haji dan umrah selama 24 jam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (20/10/2026)

Mochamad Irfan Yusuf memaparkan pembenahan layanan jemaah di Jakarta.

penyelenggaraan haji 2027

Terdapat angka bantuan pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi setiap jemaah sebagaimana tercantum dalam bahan paparan kementerian.

30 hari

Petugas haji mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang meliputi kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, fikih haji, serta bahasa Arab.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Haji dan Umrah memaparkan pembenahan layanan jemaah, meliputi kuota, biaya, kompetensi petugas, fasilitas keberangkatan, dan pengawasan.
  • Who?
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Kementerian Haji dan Umrah.
  • Where?
    Paparan disampaikan di Jakarta, sementara layanan haji mencakup sejumlah embarkasi dan kebutuhan jemaah selama berada di Arab Saudi.
  • When?
    Disampaikan pada Selasa (20/10/2026), dalam penyelenggaraan haji 2027 terdapat angka bantuan pemerintah bagi setiap jemaah.
  • Why?
    Untuk memastikan perubahan tata kelola memberikan kemudahan layanan, kepastian proses, biaya yang terjangkau, dan perlindungan bagi jemaah.
  • How?
    Melalui penataan regulasi, pemerataan kuota, efisiensi pengadaan, pelatihan petugas, perluasan fasilitas, integrasi data, dan penguatan pengawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, bercerita tentang perbaikan layanan untuk jemaah haji dan umrah. Pemerintah mengatur kuota, menurunkan biaya, melatih petugas, dan memperkuat pengawasan. Ada juga layanan keberangkatan di lebih banyak embarkasi. Sekarang perubahan itu masih terus dilanjutkan agar jemaah mendapat layanan yang tertib dan terlindungi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembenahan layanan haji dan umrah mencakup berbagai kebutuhan jemaah secara menyeluruh, dari akses dan biaya hingga pendampingan serta pengawasan. Penurunan biaya, perluasan fast track, pelatihan petugas, dan saluran pengaduan 24 jam menunjukkan adanya upaya memperkuat pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, membeberkan sejumlah pembenahan layanan jemaah haji selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perubahan tersebut mencakup penataan kelembagaan, pemerataan kuota haji, efisiensi biaya, peningkatan kompetensi petugas, hingga penguatan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Irfan mengatakan, transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembentukan kementerian baru. Pemerintah perlu memastikan perubahan tata kelola memberikan manfaat langsung kepada jemaah, mulai dari kemudahan mengakses layanan hingga perlindungan selama menjalankan ibadah.

“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jemaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menhaj di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

1. Layanan ibadah haji amanah besar

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). (Dok. Kemenhaj)

Salah satu landasan pembenahan tersebut adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini menjadi dasar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sekaligus penataan pengelolaan penyelenggaraan ibadah.

“Urusan haji ini adalah amanah besar. Karena itu, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan jemaah. Kita ingin penyelenggaraan haji semakin tertib, semakin transparan, dan semakin baik kualitas pelayanannya,” kata Irfan.

Dalam hal pemerataan kesempatan berhaji, pemerintah menata distribusi kuota antarprovinsi dengan mempertimbangkan masa tunggu jemaah. Berdasarkan data transformasi yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata, dengan angka sekitar 26 tahun. Pemerintah juga menambah kuota jemaah haji reguler melalui penyesuaian rasio kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta pembimbing haji dalam negeri (PHD).

“Jemaah harus menjadi pusat dari setiap kebijakan. Kita tidak hanya berbicara tentang berapa banyak orang yang bisa berangkat, tetapi juga bagaimana mereka mendapatkan pelayanan yang layak, pendampingan yang baik, dan kesempatan menjalankan ibadah dengan aman,” ujar dia.

2. Penurunan biaya haji

Menteri Haji dan Umrah Moch Irfan Yusuf biacara peluang kenaikan biaya haji. (IDN Times/Amir Faisol).

Pembenahan turut menyasar aspek pembiayaan melalui efisiensi pengadaan dan perencanaan layanan. Kementerian Haji dan Umrah mencatat penurunan biaya haji sebesar Rp9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya. Selain itu, untuk penyelenggaraan Haji 2027, terdapat angka bantuan pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi setiap jemaah sebagaimana tercantum dalam bahan paparan kementerian.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Justru kita harus mencari cara agar setiap biaya yang dikeluarkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah, dengan pengelolaan yang hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Irfan.

Pemerintah juga memperluas fasilitas keberangkatan dan layanan bagi jemaah. Dalam paparan capaian tersebut, layanan fast track disebut telah menjangkau enam embarkasi, disertai penambahan tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho sehingga totalnya menjadi 17 embarkasi. Selain itu, pemerintah menginisiasi pengembangan Kampung Haji serta fasilitas embarkasi berbasis hotel. Penguatan layanan turut dilakukan melalui distribusi dan aktivasi kartu Nusuk untuk mendukung kebutuhan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Dari sisi sumber daya manusia, petugas haji mendapatkan pendidikan dan pelatihan selama 30 hari yang meliputi kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, fikih haji, serta bahasa Arab. Seleksi petugas juga menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan keterlibatan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Petugas haji bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah orang-orang yang berhadapan langsung dengan jemaah dalam berbagai situasi, termasuk ketika jemaah menghadapi kesulitan. Karena itu, kompetensi, kedisiplinan, dan integritas harus menjadi bagian utama dalam proses seleksi maupun pelatihan,” ujar Irfan.

3. Aspek pengawasan haji

Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf dalam pembukaan Entry Program ASN Hasil Seleksi Mutasi ASN Karier Tahun 2026, di Bogor pada Senin, (20/7/2026). (Dok. Kemenhaj)

Pada aspek pengawasan, pemerintah mengintegrasikan data jemaah dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan identitas kependudukan untuk meningkatkan akurasi data. Kementerian juga memperkuat pengawasan melalui satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum yang melibatkan unsur kementerian, kepolisian, serta kejaksaan. Saluran pengaduan haji dan umrah di nomor 0811 888 5888 disediakan selama 24 jam setiap hari.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan tindakan nyata. Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar, manipulasi, atau praktik yang merugikan jemaah. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Integritas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus terlihat dalam setiap proses pelayanan,” kata dia.

Irfan menegaskan, pembenahan penyelenggaraan haji dan umrah perlu terus dilanjutkan agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat. Perubahan regulasi, efisiensi pembiayaan, peningkatan kompetensi petugas, dan penguatan pengawasan harus berjalan beriringan untuk menjamin layanan yang lebih tertib serta transparan.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyelenggaraan haji dan umrah bukan hanya banyaknya program yang kita jalankan. Ukurannya adalah apakah jemaah merasa terlindungi, apakah pelayanan semakin baik, dan apakah amanah yang diberikan masyarakat benar-benar kita tunaikan. Itu yang harus terus kita jaga dan perbaiki,” ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article