Menhub Minta Aplikator Jelaskan ke Ojol Skema Potongan 8 Persen

- Menhub Dudy Purwagandhi meminta aplikator ojek online menjelaskan secara rinci skema potongan komisi 8 persen agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan pengemudi.
- Dudy menyebut Perpres dan Permen terkait potongan tarif 8 persen untuk ojol sudah selesai disusun, meski belum diunggah untuk publik.
- Aturan potongan 8 persen hanya berlaku bagi pengemudi ojol roda dua, sementara kurir dan pengemudi roda empat tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, buka suara soal keluhan pengemudi ojek online (ojol) yang merasa rugi dengan adanya potongan komisi 8 persen. Padahal, aturan tersebut bisa membuat pengemudi ojol bisa lebih untung.
Oleh karena itu, Dudy meminta kepada aplikator menjelaskan secara rinci skema potongan komisi 8 persen kepada pengemudi ojol.
"Kalau kita lihat sih sudah ada per, ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/7/2026).
1. Sudah ada Perpres

Dudy mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemotongan tarif komisi 8 persen untuk Ojol juga sudah terbit. Namun, aturan tersebut belum diunggah untuk bisa dibaca oleh publik. Dudy mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan tersebut juga sudah selesai dibuat.
"Kalau permennya sudah selesai ya," kata dia.
2. Aturan khusus untuk ojol motor

Dalam kesempatan itu, potongan tarif 8 persen saat ini khusus berlaku untuk ojol sepeda motor.
"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya," ucap dia.
3. Kurir juga tidak berlaku

Selain itu, kata Dudy, kurir yang bermitra dengan aplikator juga tidak terkena aturan potongan tarif 8 persen.
"Nggak, karena beda itunya. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (Komdigi)," imbuhnya.




















