Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago menegaskan, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pernyataan ini disampaikan Djamari Chaniago menanggapi polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang dan penurunan Bendera Merah Putih di Aceh. Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Menko Polkam meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” kata Djamari dalam keterangan, Minggu (16/8/2026).
