Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkomdigi: Anak Boleh Akses Medsos jika Mencapai Usia Tertentu

20250731_110803(0).heic
Menkomdigi Meutya Hafid. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Tanpa regulasi kuat, anak bisa terpapar konten negatif. Data BPS: 39,71% anak usia dini sudah gunakan telepon seluler
  • PP TUNAS atur kewajiban PSE verifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis. Pelanggar akan dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses platform yang tidak patuh
  • Enam menteri Kabinet Merah Putih teken nota kesepahaman PP TUNAS. Penandatanganan Nota Kesepahaman
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital. Anak-anak baru bisa mengakses ruang digital hingga mencapai usia tertentu.

"Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih dari pada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE ( Penyelenggara Sistem Elektronik) pada umumnya," kata Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/8/2025).

1. Tanpa regulasi kuat, anak bisa terpapar konten negatif di medsos

20250731_102813(0).heic
Pemerintah MoU PP Tunas demi lindungi anak-anak dari konten negatif di media sosial. (IDN Times/Amir Faisol)

Meutya menjelaskan, Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya telah mengakses internet.

Meutya mengatakan, tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya.

2. Kewajiban PSE verifikasi usia pengguna

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Oleh karena itu PP TUNAS, kata Meutya, juga mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna. Serta menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif pada anak.

Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.

3. Enam menteri Kabinet Merah Putih teken nota kesepahaman PP TUNAS

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Dengan adanya aturan ini, enam menteri Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia pada Kamis, 31 Juli 2025.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disebut jadi wujud sinergi lintas kementerian, guna menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital pada era pemerintahan presiden Prabowo Subianto. Prabowo sendiri telah mengesahkan PP TUNAS pada 28 Maret 2025.

Nota kesepahaman ditandatangani Menkomdigi Meutya Hafid, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Meutya menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik, agar tidak terus terpapar gawai.

"Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemenduk bangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas," kata Meutya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us