Ilustrasi handphone (HP). (IDN Times/Arief Rahmat)
Bisyron menilai, tidak adanya jaminan Mobile Number Portability (MNP) membuat pengguna menghadapi switching cost atau biaya perpindahan yang tinggi ketika ingin berganti operator.
Menurut dia, pengguna yang mengganti nomor harus melakukan berbagai penyesuaian. Mulai dari memperbarui akun, memberi tahu relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui nomor untuk One Time Password (OTP) dan recovery akun, hingga menghadapi risiko terputusnya akses terhadap sejumlah layanan.
“Biaya” tersebut dinilai dapat menjadi hambatan bagi pengguna untuk berpindah operator meski mendapatkan layanan yang kurang memuaskan.
Bisyron juga menilai nomor seluler saat ini tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alamat telekomunikasi. Nomor HP telah berkembang menjadi identifier digital yang digunakan untuk autentikasi dan pemulihan akun.
Nomor seluler juga terhubung dengan layanan keuangan, perdagangan, komunikasi hingga layanan publik. Karena itu, kehilangan nomor dinilai memiliki konsekuensi yang lebih besar dibandingkan ketika nomor hanya digunakan untuk telepon dan pesan.
Bisyron mengatakan, penerapan MNP bukan hal baru di dunia. Menurut dia, International Telecommunication Union (ITU) mencatat MNP telah tersedia atau diwajibkan di sejumlah negara. Beberapa di antaranya Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan sejumlah negara Eropa.
Namun, berdasarkan data ITU 2024 yang dirujuk pemohon, Indonesia belum mewajibkan penerapan MNP.
Bisyron menilai, sistem penomoran dan interkoneksi dalam regulasi telekomunikasi seharusnya turut mendukung persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dia pun mempersoalkan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 Ayat 1, dan Ayat 2, Pasal 25, serta Pasal 10 UU Telekomunikasi. Menurut dia, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28H Ayat 2, dan Pasal 33 Ayat 4 UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya, Bisyron meminta MK memaknai hak pengguna telekomunikasi untuk menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi juga mencakup hak mempertahankan nomor ketika berpindah operator.
Dia juga meminta sistem penomoran yang ditetapkan pemerintah dimaknai sebagai sistem yang menjamin MNP. Selain itu, ketentuan interkoneksi diminta mendukung penerapan MNP secara nondiskriminatif dan interoperable.