Menkum Jawab Ketakutan Publik soal Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menjawab kekhawatiran publik terhadap konsep menyerupai 'Dwifungsi ABRI' yang akan muncul dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Menurutnya, publik tidak perlu khawatir mengenai aturan jabatan aktif dinas militer.
"Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab ndak perlu dikhawatirkan semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia menegaskan RUU TNI sudah menjawab bahwa prinsip supremasi sipil menjadi hal yang fundamental yang juga diperjuangkan dalam RUU TNI. Menurutnya, TNI aktif yang menjabat di luar kementerian/lembaga yang telah diatur dalam RUU TNI tetap harus mundur dari kedinasan.
"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yanh bersangkutan ataupun Anggota TNI aktif harus pensiun selesai," kata dia. "Menyangkut soal kekhawatiran menyangkut soal Dwifungsi ABRI itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," imbuhnya.