Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara terkait viral amplop kondangan akan dikenai pajak. Menurut dia hal tersebut tidak benar.
Sebagaimana diketahui, isu amplop kondangan kena pajak disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam pada saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
"Teman-teman Kemenkeu dalam hal ini, Direktorat Pajak, kan sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu, belum," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).