Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaduh soal Amplop Hajatan Kena Pajak, Bagaimana Faktanya?

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • DJP sebut ada kesalahpahaman masyarakat terkait pajak amplop hajatan.
  • DJP tekankan pentingnya pemahaman publik terkait sistem perpajakan.
  • Awal mula munculnya rencana pajak amplop kondangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kabar soal rencana pemerintah menerapkan pungutan pajak terhadap amplop pemberian dalam acara pesta perkawinan menjadi sorotan. Hal itu pertama kali disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam pada saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Mufti mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan. Ia mengatakan DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen badan usaha milik negara (BUMN) dialihkan ke BPI Danantara.

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti.

Lantas benarkah pemerintah memiliki rencana tersebut?

1. Pihak Ditjen Pajak beri penjelasan

Ilustrasi kantor direktorat jenderal pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Dokumentasi DJP)
Ilustrasi kantor direktorat jenderal pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Dokumentasi DJP)

Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau pesta perkawinan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.

"Pertama-tama, kami perlu meluruskan tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli kepada IDN Times, Kamis (24/7/2025).

2. Ada kesalahpahaman yang beredar di masyarakat

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Rosmauli, isu tersebut kemungkinan besar muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. DJP menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua pemberian serta-merta dikenakan pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ungkapnya.

3. DJP tekankan pentingnya pemahaman publik terkait sistem perpajakan

Ilustrasi memegang amplop (pexels.com/Angela Roma)
Ilustrasi memegang amplop (pexels.com/Angela Roma)

Lebih lanjut, DJP menegaskan pentingnya pemahaman publik terkait sistem perpajakan di Indonesia yang menganut prinsip self-assessment. Dalam sistem ini, setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk melaporkan sendiri penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk melakukannya,” tegas DJP.

Dengan demikian, DJP DJP berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta mengimbau agar publik mencari informasi resmi dari saluran komunikasi DJP atau institusi pemerintah terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us