Menteri ATR Cabut 266 SHGB Pagar Laut di Tangerang: Cacat Prosedur

Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menegaskan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut tersebut cacat prosedur dan cacat material. Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.
Ia menegaskan, kawasan yang berada di luar garis pantai tidak boleh jadi private property (properti pribadi).
"Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," kata Nusron dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).