Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan hasil predikat PBB untuk Indonesia berubah dari predikat "negatif” ke “netral” menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya. Predikat itu muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa akhir November 2024.
"Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” ungkap Natalius, Rabu (18/12/2024).