Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kenaikan tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, mendukung transformasi digital, dan menyesuaikan kondisi ekonomi. Dia membantah kebijakan itu bertujuan membebani masyarakat.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).