Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto secara prinsip telah menyetujui pemulangan kembali narapidana kasus narkoba 'Bali Nine' ke negara asalnya, Australia. Supratman menyebut, Prabowo menyetujui hal tersebut atas dasar kemanusiaan.
“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (25/11/2024).