Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Tegas Tertibkan TPS Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, saat Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Lapangan Pangkalan Udara (Lanud) Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalsel, Kamis (7/8/2025). (Dok/Adpim Kalsel)
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, saat Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Lapangan Pangkalan Udara (Lanud) Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalsel, Kamis (7/8/2025). (Dok/Adpim Kalsel)
Intinya sih...
  • Terdapat UU sebagai landasan hukum terkait pengelolaan sampah.
  • TPS ilegal hilangkan peluang daerah dapat penghargaan Adipura.
  • Penindakan dilakukan untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus terselesaikan pada tahun 2029,
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, untuk bersikap tegas dalam menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara ilegal yang berada di wilayah masing-masing. Hal tersebut dia sampaikan dalam Peringatan Hari Bersih-Bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten di Serang, Sabtu (20/9/2025)

"Sekarang tinggal nanti keberanian dari kita semua. Keberanian bapak gubernur, keberanian menteri, keberanian bupati, wali kota untuk kemudian mulai menegakkan aturan terkait dengan TPS-TPS liar," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dilansir ANTARA, Sabtu (20/9/2025)

1. Ada UU sebagai landasan hukum terkait pengelolaan sampah

Sampah menggunung di TPS Sandubaya Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sampah menggunung di TPS Sandubaya Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hanif menyampaikan, ada landasan hukum untuk menindak hal tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dia menyampaikan, masalah TPS ilegal juga berkaitan dengan penilaian penghargaan tentang kebersihan kota, Adipura.

2. TPS ilegal hilangkan peluang daerah dapat penghargaan

164061-9679ccb5a92f650b83fcf29e0a6a6775-164061.jpeg
TPS liar di Kota Tangerang (Dok. Pemkot Tangerang)

Hanif juga menegaskan, keberadaan TPS ilegal yang tidak terkendali secara langsung menghilangkan peluang suatu daerah untuk mendapatkan penghargaan tersebut.

"Setiap kabupaten kota yang masih memiliki TPS-TPS liar dan belum terkendali semacam ini, dipastikan tidak akan bisa dinilai Adipura-nya," kata dia.

3. Penanganan sampah jadi target nasional

Air lindi sampah yang menggunung di TPS Galuga, lahan Pemkot Bogor di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/5/2025). Linna Susanti/IDN Times
Air lindi sampah yang menggunung di TPS Galuga, lahan Pemkot Bogor di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/5/2025). Linna Susanti/IDN Times

Sebagaimana diketahui, penindakan yang dilakukan merupakan upaya untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus terselesaikan pada 2029, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

Sementara, guna mencapai target tersebut, dia menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta akademisi dalam suatu gerakan untuk menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

TNI Fair Banyak Dihadiri Anak-anak, KSAD Harap Dapat Generasi Penerus

20 Sep 2025, 16:05 WIBNews