Menteri P2MI Tegaskan Kamboja-Myanmar Bukan Negara Penempatan PMI Legal

- Pemerintah tegaskan tidak mungkin tempati PMI di negara yang tidak aman.
- Pemerintah pastikan tetap hadir untuk membantu warga negara yang mengalami masalah di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural (ilegal).
- Kasus serupa terjadi di Myanmar di mana negara tersebut belum menjadi negara penempatan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia. Menurut dia, pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke negara tersebut dipastikan ilegal.
"Jadi pemerintah, khususnya KP2G belum pernah memutuskan menetapkan Kemboja sebagai negara penempatan pekerja migran," tegasnya usai acara “Satu Tahun Pemberdayaan Masyarakat” di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
1. Pemerintah tegaskan tidak mungkin tempati PMI di negara yang tidak aman

Mukhtarudin menjelaskan, untuk menjadi sebuah negara penempatan, minimal ada tiga syarat sebuah negara dapat menjadi negara penempatan.
"Jadi perlu diketahui bahwa Kemboja bukan negara penempatan. Jadi seperti kata Cak Imin bilang, kita itu menempatkan menjadi negara, sebuah negara penempatan itu minimal ada 3 syarat," ujarnya.
Mulai dari regulasi, hingga jaminan perlindungan, Menteri P2MI baru itu menegaskan bahwa tidak mungkin pemerintah menempatkan PMI di negara yang tidak aman.
"Pertama, regulasinya, jaminan sosialnya, perlindungannya, ya. Kemudian juga kita harus punya agreement, ada MOU dulu. Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," jelas dia.
2. Negara tetap hadir bantu pekerja bermasalah di luar negeri

Meski begitu, pemerintah memastikan tetap hadir untuk membantu warga negara yang mengalami masalah di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural (ilegal).
"Tetapi negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri, apakah yang berangkat prosedural, non-prosedural, ilegal, negara juga harus wajib dan kita kaitkan dengan status satu warga itu, yang sudah kita pulangkan," ujar Mukhtarudin.
3. Selain Kamboja, kasus serupa terjadi di Myanmar

Selain itu, kasus serupa terjadi di Myanmar di mana negara tersebut belum menjadi negara penempatan. Akan tetapi, dia memastikan bahwa semua pekerja imigran telah dipulangkan ke Indonesia.
"Jadi saya kira soal Kamboja, termasuk Myanmar, mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus Myanmar. Kasusnya hampir sama. Jadi ini juga bukan negara penempatan kita," tegasnya.


















