Otto Rajasa akhirnya dijatuhi vonis penjara 2 tahun dengan denda Rp 50 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur. Majelis Hakim Aminuddin, Darwis dan M. Asri menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu bagaimana reaksi pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut?
Liputan6.com, (28/7) memberitakan bahwa Otto nampak cukup tenang. Dia malah melambai ke arah istri dan rekan sesama dokternya yang menunggu di ruang sidang. Dia mengatakan sudah menduga akan divonis dengan hukuman selama itu. Vonis hakim tersebut terbilang cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Isnaini, yaitu penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.