Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan pemerintah dalam mengubah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch.
Peneliti CELIOS sekaligus Kuasa Hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menilai putusan tersebut memberikan batas yang lebih tegas terhadap penggunaan APBN oleh pemerintah, termasuk untuk membiayai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Yang dikoreksi MK cukup mendasar. Pemerintah tidak bisa lagi menganggap APBN sebagai anggaran yang bebas diutak-atik lewat Perpres setelah disepakati bersama DPR. Ini penting untuk MBG. Besarnya kebutuhan anggaran MBG tidak bisa terus dijadikan alasan untuk menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja secara sepihak. Kalau perubahan itu berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi atau mengubah kebijakan fiskal secara mendasar, DPR harus dilibatkan. MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet Presiden,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
