Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Diminta Segera Putus Uji Materi UU TNI, Militerisme Makin Masif
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak MK segera memutus uji materi UU TNI.
  • Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 telah berjalan hampir 11 bulan sejak diajukan pada 23 Oktober 2025.
  • Koalisi menyoroti perluasan peran TNI, perlindungan HAM, profesionalisme militer, dan supremasi sipil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
23 Oktober 2025

Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan.

26 Mei 2026

Perkara terakhir disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan MK.

8 Juni 2026

Pemohon menyerahkan kesimpulan.

Jumat (11/9/2026)

Adiputra dikutip menyatakan putusan MK penting untuk memperjuangkan supremasi sipil.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak MK memutus perkara uji materi UU TNI.
  • Who?
    Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Mahkamah Konstitusi, Imparsial, dan Adiputra Ardi Manto.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Perkara diajukan pada 23 Oktober 2025, terakhir disidangkan 26 Mei 2026, dan kesimpulan diserahkan 8 Juni 2026.
  • Why?
    Koalisi menilai militerisme dan perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan semakin menguat.
  • How?
    Permohonan diajukan melalui uji materi UU TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025, disertai persidangan ahli dan penyerahan kesimpulan pemohon.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tim Advokasi meminta MK cepat memutus uji materi UU TNI. Mereka bilang peran TNI di luar pertahanan makin luas. Adiputra dari Imparsial mengatakan putusan MK penting untuk menjaga supremasi sipil. Perkara ini sudah berjalan hampir 11 bulan. Pemohon juga sudah menyerahkan kesimpulan kepada MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Proses uji materi memberi ruang bagi pemohon untuk menyampaikan keberatan terhadap ketentuan UU TNI, termasuk melalui keterangan ahli dan kesimpulan. Permintaan agar MK segera memberi kepastian juga menempatkan putusan pengadilan sebagai bagian penting dalam upaya menjaga supremasi sipil, perlindungan HAM, kesamaan di hadapan hukum, dan profesionalisme militer.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 (UU TNI), karena menilai militerisme dan perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan semakin menguat.

Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 itu telah berjalan hampir 11 bulan sejak diajukan pada 23 Oktober 2025. Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto mengatakan putusan MK dinilai penting untuk menjaga supremasi sipil. Perlu diketahui, UU TNI terbaru disahkan pada 26 Maret 2025.

"Saya kira Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan supremasi sipil, dan ini sangat bergantung juga pada putusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan kami ini," kata Adiputra, dikutip Jumat (11/9/2026).

1. Putusan dinilai tak bisa terus ditunda

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Perkara tersebut terakhir disidangkan pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan MK. Pemohon kemudian menyerahkan kesimpulan pada 8 Juni 2026. Koalisi menilai penundaan putusan menjadi problematis karena persoalan yang diuji dinilai semakin nyata.

"Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata, menutup telinga atas proses remiliterisasi atau apa pun namanya, proses militerisasi yang terjadi saat ini dengan menunda-nunda putusan terhadap permohonan kami ini," ujar Adiputra.

2. Peran TNI di luar pertahanan disorot

ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tim advokasi menyebut perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan berdampak pada perlindungan HAM, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer.

Dalam persidangan, pemohon sebelumnya mempersoalkan sejumlah ketentuan UU TNI, termasuk tugas operasi militer selain perang dan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

"Kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata," tulis koalisi dalam rilisnya.

3. Koalisi soroti supremasi sipil

ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Koalisi juga mengaitkan penundaan putusan dengan menguatnya infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer. Mereka meminta MK segera memberikan kepastian melalui putusan perkara tersebut.

"Saya kira Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan supremasi sipil," kata Adiputra.

Curated For You

Editorial Team

Related Article