Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 (UU TNI), karena menilai militerisme dan perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan semakin menguat.
Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 itu telah berjalan hampir 11 bulan sejak diajukan pada 23 Oktober 2025. Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto mengatakan putusan MK dinilai penting untuk menjaga supremasi sipil. Perlu diketahui, UU TNI terbaru disahkan pada 26 Maret 2025.
"Saya kira Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan supremasi sipil, dan ini sangat bergantung juga pada putusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan kami ini," kata Adiputra, dikutip Jumat (11/9/2026).
