Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Putusan itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusan itu, MK menyatakan, anggaran pendidikan pada APBN tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2027. MK menyebut, khusus untuk APBN 2026, dana anggaran pendidikan masih boleh dipakai untuk MBG. Namun tahun 2026 ini jadi yang terakhir anggran pendidikan dipakai untuk MBG.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai, 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," kata Suhartoyo
"Sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," lanjut dia.
