Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Kabulkan Sebagian Uji UU APBN, Dana Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 30 Juli 2026.
  • MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 masih dapat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis, tetapi hanya berlaku untuk tahun anggaran tersebut.
  • Mulai APBN berikutnya, dana program MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (30/7/2026)

MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026. Dana pendidikan masih boleh digunakan untuk program MBG pada APBN 2026.

tahun 2027

Anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk program MBG.

Tahun Anggaran 2028

Anggaran program MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dan menetapkan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis pada APBN tahun-tahun berikutnya.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua MK Suhartoyo memutus permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan para pemohon terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
  • Where?
    Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026. Penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih diperbolehkan khusus pada APBN 2026.
  • Why?
    MK memaknai ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hanya berlaku bagi APBN Tahun Anggaran 2026, karena program MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
  • How?
    Mulai APBN berikutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi membolehkan uang pendidikan dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis pada tahun 2026. Tapi mulai tahun 2027, uang pendidikan tidak boleh dipakai lagi untuk itu. Uang makan bergizi harus dipisah dari uang sekolah. Pemisahan ini harus selesai paling lambat tahun 2028.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK memberi kepastian arah penganggaran dengan menjaga dana pendidikan tetap berfokus pada penyelenggaraan pendidikan, sembari menyediakan masa transisi bagi APBN 2026. Pemisahan anggaran program makan bergizi pada tahun-tahun berikutnya juga menciptakan batas yang lebih jelas antara kebutuhan pendidikan dan program lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Putusan itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusan itu, MK menyatakan, anggaran pendidikan pada APBN tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2027. MK menyebut, khusus untuk APBN 2026, dana anggaran pendidikan masih boleh dipakai untuk MBG. Namun tahun 2026 ini jadi yang terakhir anggran pendidikan dipakai untuk MBG.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai, 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," kata Suhartoyo

"Sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," lanjut dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article