Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengaku terkejut dan salut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis kemarin. Di dalam pertimbangan untuk putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, hakim konstitusi memutuskan agar pilkada tetap di jadwal semula yakni 27 November 2024.
Semula, santer terdengar isu pilkada akan dimajukan dari November ke September 2024. Seandainya jadwal pilkada dimajukan, maka saat itu Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih berkuasa.
"Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik tapi tiba-tiba keluar, dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu secara blak-blakan menyebut Jokowi diduga sengaja akan mengajukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada, supaya perhelatan Pilkada 2024 menjadi lebih mudah.
Padahal, menurut Mahfud, tidak ada permasalahan signifikan bila pilkada tetap digelar November 2024. Sebab, pada Oktober 2024 yang berganti hanya isi kabinet dan presiden.
"Maka, masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada dimajukan ke September memberi peluang bagi Pak Jokowi agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia," tutur dia.