Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan di Pemerintahan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pimpinan organisasi advokat hanya bisa dijabat maksimal dua periode oleh orang yang sama
  • MK mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama
  • MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai uji materi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Dalam putusan tersebut, MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

1. Pimpinan organisasi advokat hanya bisa dijabat maksimal dua periode oleh orang yang sama

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. MK menilai, norma Pasal 28 ayat 3 UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022.

Melalui putusannya MK menegaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara".

2. Pertimbangan Hakim MK bahas potensi benturan kepentingan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Arsul Sani menyampaikan, Putusan MK Nomor 91/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi dua periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Ia pun menyoroti, dalil permohonan Pemohon terkait Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menegaskan status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri, yakni dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008.

"Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003, serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU 39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, 'advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut'," ujar Arsul.

Dengan demikian, advokat yang diangkat oleh presiden menjadi menteri atau wakil menteri maka yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Sehingga advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat.

MK juga memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal itu diperlukan agar pimpinan organisasi advokat yang juga menjabat sebagai pejabat negara bisa terhindar dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

3. Permohonan pemohon, soroti posisi Otto Hasibuan sebagai pimpinan organisasi advokat Peradi sekaligus Wamenko

Otto Hasibuan (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Otto Hasibuan (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Sebagai informasi, perkara ini dimohonkan advokat Andri Darmawan yang mempersoalkan tidak adanya ketentuan larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dalam Pasal 28 ayat (3) UU Advokat. Pasal ini telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022 lalu berbunyi, “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”

Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami.

Ia mencontohkan Otto Hasibuan selaku pimpinan organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024.

Namun, sampai saat ini Otto pun masih menjabat Ketua Umum Peradi. Bahkan Otto selaku Ketua Umum Peradi menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 di Bali pada 5-6 Desember yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.

Menurut Andri yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, rekomendasi yang disampaikan Otto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wamenko. Rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyaratan. Rekomendasi tersebut pun bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat.

Selain itu menurut Andri, hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Pengadilan Tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.”

Kemudian, Andri juga mempermasalahkan tindakan Otto Hasibuan yang tidak patuh terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 karena memimpin Peradi selama tiga periode. Padahal Mahkamah telah melakukan pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama dua periode.

Menurut Andri, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara. Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara.”

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us