Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Sebut MBG Masuk Anggaran Pendidikan untuk Penuhi Mandat Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK menilai memasukkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke pos pendidikan sebagai cara memenuhi batas minimal 20 persen APBN, tetapi tidak selaras dengan tujuan konstitusi.
  • Menurut MK, pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk sarana-prasarana serta gaji dan tunjangan guru.
  • MK mengizinkan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hanya pada APBN 2026; pemerintah dan DPR wajib memisahkannya paling lambat dalam APBN 2028.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 Juli 2026

MK mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026. MK menilai memasukkan anggaran MBG ke anggaran pendidikan berpotensi mengakali mandat alokasi pendidikan minimal 20 persen.

APBN 2026

Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG masih diperbolehkan khusus pada APBN 2026.

APBN 2027

Pemerintah dapat memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan lebih cepat jika penyesuaian dilakukan dalam penyusunan APBN 2027.

APBN Tahun Anggaran 2028

Pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dan menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh membiayai program Makan Bergizi Gratis pada APBN tahun-tahun berikutnya.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, pemerintah, dan DPR terlibat dalam putusan serta penyesuaian pemisahan anggaran MBG dan pendidikan.
  • Where?
    Pertimbangan putusan dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan Kamis, 30 Juli 2026. Penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih berlaku pada APBN 2026, dengan pemisahan diwajibkan paling lambat pada APBN 2028.
  • Why?
    MK menilai memasukkan MBG ke anggaran pendidikan digunakan untuk mencapai batas minimal 20 persen anggaran pendidikan, tetapi berpotensi menghambat pemenuhan sarana pendidikan serta gaji dan tunjangan guru.
  • How?
    MK menyatakan perluasan makna operasional penyelenggaraan pendidikan melalui Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum; pemerintah dan DPR wajib memisahkan pos anggaran tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi bilang uang sekolah tidak boleh dipakai terus untuk program Makan Bergizi Gratis. Tahun 2026 masih boleh, tapi pemerintah dan DPR harus memisahkan uang makan dan uang pendidikan paling lambat tahun 2028. MK bilang uang pendidikan penting untuk bangun sekolah dan membantu guru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan MK membuka ruang penataan anggaran yang lebih jelas dengan mengarahkan dana pendidikan kembali pada kebutuhan inti, seperti sarana prasarana serta gaji dan tunjangan guru. Masa transisi hingga 2028 juga memberi pemerintah dan DPR waktu untuk memisahkan pembiayaan MBG tanpa mengabaikan keberlangsungan program pada APBN 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN TimesMahkamah Konstitusi (MK) menilai, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk ke dalam anggaran pendidikan merupakan cara untuk memenuhi ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut MK, praktik tersebut justru berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan.

Pandangan itu disampaikan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, saat membacakan pertimbangan hukum putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026. MK menyatakan, dana pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya. Khusus APBN 2026, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih diperbolehkan, sementara pemerintah diberi waktu paling lambat hingga APBN 2028 untuk memisahkan kedua pos anggaran tersebut.

Dalam pertimbangan MK terhadap permohonan itu, Daniel mengatakan, pembebanan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan pada hakekatnya merupakan upaya untuk mencapai batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diperintahkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945.

"Dalam hal ini, intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan cara agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20 persen sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945," ujar Daniel.

Namun, menurut MK cara tersebut tidak sejalan dengan tujuan konstitusi. Sebab, anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan justru terbebani oleh program yang bukan merupakan komponen operasional penyelenggaraan pendidikan.

Daniel menjelaskan, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan. Padahal, masih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana hingga peningkatan kesejahteraan guru.

"Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan," kata dia.

MK menegaskan, frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 pada dasarnya tidak bermasalah secara konstitusional. Namun yang menjadi persoalan adalah perluasan makna melalui penjelasan pasal tersebut dengan memasukkan program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Daniel menyatakan penyebutan program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum sekaligus tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memprioritaskan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

"Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945," ujar Daniel.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU APBN 2026. MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hanya dapat berlaku pada APBN 2026. Selanjutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau lebih cepat apabila penyesuaian dapat dilakukan dalam penyusunan APBN 2027.

Curated For You

Editorial Team

Related Article