Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Putusan itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan, anggaran pendidikan pada APBN untuk tahun mendatang tidak boleh lagi dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan demikian, mulai 2027 anggaran pendidikan dengan program MBG harus dipisah. Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.
"Menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026' sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ungkap Suhartoyo.
Sementara, pertimbangan putusan, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan. MK menganggap hal tersebut menjadi penting, karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental, tidak boleh terdampak atau dikurangi.
"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, saat membaca pertimbangan.
MK menyebut, pemerintah perlu menentukan secara jelas apa yang masuk kebutuhan pokok pendidikan agar anggaran tidak dialihkan ke program di luar fungsi utama. Apabila anggaran pendidikan dipotek untuk program lain, hal itu berpotensi melanggar Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
MK juga berpandangan pengalihan anggaran pendidikan untuk program lain bisa menghambat kewajiban negara memenuhi hak warga atas pendidikan, sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 dan 2.
Guntur juga menekankan dua prinsip konstitusional yang harus dipenuhi negara. Negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.
"Dan seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," tegasnya.
