Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun saat menangani perkara. Kewenangan MKMK sendiri adalah menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas soal pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK dari unsur DPR.
"Kami ingin menjelaskan sikap kami. Bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan bahwa sepanjang menyangkut kewenangan, kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi. Termasuk Hakim Konstitusi yang mengangkat kami," kata dia di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
