Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sah dan tidak melanggar.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat jumpa pers bersama Anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Yuliandri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
MKMK menilai perlu melakukan klarifikasi atas adanya pemberitaan yang mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK, Suhartoyo.
"Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, sehingga tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai Temuan," kata Palguna.
