Fit Proper Test Hakim MK Inosentius, DPR Sindir Ada Hakim Lupa Diri

- Safaruddin menyoroti hakim konstitusi yang lupa diri dan mendukung putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, yang dinilai melebihi kewenangan MK.
- Safaruddin mengingatkan agar Inosentius tidak mudah dipengaruhi pihak tertentu saat menjadi hakim konstitusi.
- Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menyinggung soal ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau hakim konstitusi yang lupa diri. Padahal, hakim konstitusi dipilih DPR, namun saat bertugas sebagai hakim, ia melupakan DPR.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
"Biasanya sih pak kalau kita fit and proper test di sini, pokoknya kami akan memperjuangkan (agar bisa terpilih sebagai hakim MK) sebagai utusan DPR. Tapi setelah sampai di sana, lupa pak bahwa bapak itu dipilih dari DPR," kata Safaruddin.
1. Jangan hantam DPR

Safaruddin pun menyoroti tiga hakim konstitusi yang dipilih DPR justru ikut mendukung Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, tentang Pemilu tingkat nasional dan lokal atau daerah dipisah. Padahal, putusan itu dinilai melebihi kewenangan MK dengan mengesampingkan kewenangan DPR.
"Ada baru-baru di sini, pak siapa, kemarin juga semuanya sembilan orang memutuskan itu (menyetujui Putusan 135/2024). Itu ada tiga pilihan (hakim MK) dari anggota DPR di sana pak," ucapnya.
Safaruddin pun mengimbau agar Inosentius setelah menjadi hakim konstitusi yang dipilih DPR, tidak menghantam DPR, karena DPR sebagai lembaga yang memilih hakim MK.
"Maksud saya bapak punya keyakinan kuat, keteguhan, betul-betul bukan membela sembarangan di DPR, tapi kan bapak jangan lupa bahwa bapak dipilih itu dari DPR, jangan kembali menghantam DPR pak," imbuh dia.
2. Diimbau jangan mudah terpengaruh dan goyah

Lebih lanjut, Safaruddin mengingatkan agar Inosentius jika sudah duduk sebagai hakim konstitusi, tidak mudah dipengaruhi pihak tertentu, termasuk hakim lainnya.
"Kadang-kadang nanti di sana ada pengaruh kiri kanan, bapak bisa goyang-goyang, dan saya minta bapak teguh dalam pendirian menghadapi hakim-hakim yang lain," kata Safaruddin.
"Kita betul-betul memikirkan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan jangka pendek, tapi kepentingan jangka panjang bagaimana negara ini bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
3. DPR setujui Inosentius Samsul jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat yang akan pensiun

Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim MK atau hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun.
Persetujuan itu disampaikan usai Inosentius Samsul mengikuti uji kepatutan dan kelayakan selama satu jam lebih, di ruang sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman pun menanyakan kepada anggota DPR yang lain, apakah menyetujui hal tersebut.
"Apakah disetujui?" ujarnya yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR.
"Ya rekan-rekan dengan telah selesainya uji kelayakan calon hakim konstitusi maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat hari ini, apabila tidak ada yang Perludem dibicarakan lagi, rapat diakhiri dan kita tutup," kata Habiburokhman.
Inosentius Samsul adalah calon tunggal hakim MK untuk menggantikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. MK sendiri sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Komisi III DPR terkait masa pensiun Arief Hidayat.
Mengacu pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, pemberitahuan pensiun hakim MK memang sudah harus diserahkan paling lambat enam bulan sebelum yang bersangkutan pensiun. Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Arief Hidayat merupakan hakim MK yang diusulkan dari unsur DPR. Mengingat berdasarkan ketentuan, hakim MK diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden. Setiap lembaga berhak mengusulkan tiga hakim MK, sehingga total ada sembilan hakim.