Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Panti, KPAI Temukan Puluhan Anak Korban Predator Seksual

Audiensi Menteri Sosial Syaifullah Yusuf dengan Ketua KPAI Ai Maryati di Gedung Kemensos pada Selasa (18/2/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • KPAI mengungkapkan 18 anak menjadi korban kekerasan seksual di panti asuhan Tangerang Kota, dan hampir 20 anak mengalami kekerasan seksual di rumah pengajian.
  • 74 persen LKSA beroperasi tanpa izin resmi dan standar yang jelas, rentan disalahgunakan untuk eksploitasi ekonomi atau oleh predator seksual.
  • Kemensos dan KPAI akan memperketat pengawasan, memberlakukan standarisasi, serta merevisi peraturan untuk memastikan LKS memiliki izin resmi dan standar operasional yang benar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan anak di Tangerang. Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung di dua tempat berbeda, yaitu sebuah panti asuhan dan rumah pengajian.

Kasus ini menambah daftar panjang tren kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat setiap tahun.

Ketua KPAI, Ai Maryati, menjelaskan bahwa 18 anak menjadi korban kekerasan seksual di sebuah panti asuhan di Tangerang Kota. Sementara itu, di lokasi lain yang berbasis rumah pengajian, ditemukan hampir 20 anak mengalami kekerasan seksual oleh predator yang memanfaatkan lingkungan keagamaan sebagai kedok.

"Kami menemukan pola yang sama, di mana kekerasan terjadi di institusi berbasis pengasuhan anak, baik itu panti asuhan maupun lembaga pendidikan berbasis keagamaan," ujar Ai Maryati di Kemensos, Selasa (18/2/2025).

1. LKSA belum berizin

Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) (instagram.com/dinsosdkijakarta)

KPAI juga menyoroti banyaknya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti yang beroperasi tanpa izin dan standar yang jelas.

"74 persen LKSA yang kami temukan ternyata hanya dimiliki oleh perseorangan. Artinya, mereka belum memiliki badan hukum resmi. Ini menjadi persoalan serius karena rentan disalahgunakan," katanya.

2. Eksploitasi anak

Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di panti asuhan, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (dok. Pemerintah Kota Tangerang)

Maryati menilai, situasi ini menciptakan kerentanan tinggi. Banyak dari mereka tidak memiliki standar pengasuhan yang jelas, bahkan ada yang memanfaatkan anak-anak untuk eksploitasi ekonomi atau menjadi tempat bagi predator seksual.

"Beberapa di antaranya hanya digunakan untuk mencari amal, menggalang dana dengan modus memanfaatkan anak-anak sebagai peminta-minta, bahkan dalam beberapa kasus terdapat indikasi predator seksual," katanya.

3. Kemensos dan KPAI perketat pengawasan

Audiensi Menteri Sosial Syaifullah Yusuf dengan Ketua KPAI Ai Maryati di Gedung Kemensos pada Selasa (18/2/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menanggapi meningkatnya kekerasan terhadap anak di lingkungan LKS, Kemensos dan KPAI akan memperketat pengawasan serta memberlakukan standarisasi bagi lembaga pengasuhan anak. 

Kemensos juga telah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) untuk memastikan bahwa seluruh LKS memiliki izin resmi, standar operasional yang benar, serta tenaga pengasuh yang kompeten.

"Kami akan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh LKS di berbagai daerah untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa," ujar Ai Maryati menegaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us